Jumat, Desember 19, 2025
BerandaRegionalRohilTidak Terima Dengan Surat Dakwaan Jaksa,  Penasihat Hukum Helmi Ajukan Eksepsi

Tidak Terima Dengan Surat Dakwaan Jaksa,  Penasihat Hukum Helmi Ajukan Eksepsi

Rokan Hilir ( Nadariau Com ) – Seorang petani bernama Helmi yang berumur 57 tahun harus menghadapi kenyataan pahit dalam hidupnnya di usianya yang sudah tua ia harus menghadapi proses hukum dan merasakan duduk di ” kursi pesakitan” sebagai Terdakwa di Pengadilan Negeri Rokan Hilir.

Berawal ketika dia ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap dan ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan oleh Polres Rokan Hilir, pada tanggal 21 Juli 2025, lalu.

Anehnya Helmi jadi tersangka tidak pernah melakukan dugaan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan. Namun perkara tersebut sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Rokan Hilir, dengan nomor perkaranya No. 655/Pid.Sus-LH/2025/PN.RHL.

Agenda pembacaan surat dakwaan dalam persidangan tersebut terdakwa Helmi di dampingi oleh Tim Penasihat Hukumnya dari Law Office Alben Tajudin & Partners yakni Alben, SH. MH., Al Mizan, SH. dan Efendi, SH. (16/12/2025).

Dalam persidangan tersebut Helmi didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Rohil dengan dakwaan alternatif kesatu  Melanggar Pasal 92 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 17 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah diubah dengan Paragraf 4 Pasal 37 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, atau Kedua Melanggar Pasal 98 Ayat (1) UU RI No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, atau Ketiga melanggar Pasal 99 Ayat (1) UU RI No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,  atau Melanggar Pasal 78 Ayat (4) Jo. Pasal 50 Ayat (2) Huruf B UU RI No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Atas Perubahan UU RI NO.41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Sebagaimana Diubah Dengan UU No. 11 Tahun 2020 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang Undang No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.

Sementara itu Penasihat Hukum Helmi, Al Mizan, SH. menyampaikan bahwa terhadap surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa, pihaknya mengajukan keberatan atau eksepsi.

” Kita menduga ada cacat formil dalam penyusunan surat dakwaan jaksa, namun apa materi keberatannya akan kita sampaikan secara resmi pada sidang berikutnya”. Ungkap Al Mizan, SH. (SY ).

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer