Pekanbaru (Nadariau.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) untuk periode 2023–2024.
Dalam perkembangan terbaru, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau menyita satu aset strategis berupa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berlokasi di Jalan Raya Petapahan, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengatakan penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya penelusuran aliran dana serta pengamanan aset yang diduga berkaitan langsung dengan perkara korupsi tersebut.
“Penyitaan dilakukan oleh tim penyidik pada Jumat, 12 Desember 2025, di wilayah Kabupaten Kampar. Prosesnya berlangsung secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Zikrullah, Selasa (16/12/2025) malam.
Ia menegaskan, penyitaan tersebut telah memiliki dasar hukum yang sah dan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan.
“Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau dan telah memperoleh penetapan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru,” jelas mantan Kasi Datun Kejari Pekanbaru itu.
Dalam perkara ini, penyidik Kejati Riau telah menetapkan dan menahan empat orang tersangka. Mereka masing-masing Rahman selaku mantan Direktur Utama PT SPRH, Zulkifli selaku pengacara perusahaan, MA yang menjabat Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH, serta DS selaku Kepala Divisi Pengembangan PT SPRH.
Untuk tersangka MA dan DS, penetapan status tersangka dilakukan pada Senin (15/12) dan keduanya langsung ditahan pada malam hari.
Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp64.221.484.127,60.
“Nilai kerugian tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk terus mendalami peran para pihak serta menelusuri aset-aset lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana ini,” ungkap jaksa yang pernah bertugas di Kejari Siak dan Bengkalis tersebut.
Kejati Riau menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk membuka peluang penetapan tersangka baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain.
“Penyidikan akan terus kami kembangkan untuk memperoleh gambaran yang utuh dan menyeluruh atas perkara ini,” tutupnya.(sony)


