Kamis, Februari 12, 2026
BerandaHeadlineMeresahkan Warga, Tambang Galian C Ilegal Picu Longsor di Kawasan HPT Inhu

Meresahkan Warga, Tambang Galian C Ilegal Picu Longsor di Kawasan HPT Inhu

Inhu (Nadariau.com) – Aktivitas penambangan galian C ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) diduga menjadi penyebab terjadinya longsor, Minggu (14/12/2025). Peristiwa tersebut mengakibatkan sejumlah mobil truk serta alat berat yang tengah beroperasi tertimbun material longsoran tanah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, penambangan tanpa izin itu telah lama berlangsung dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Selain merusak kawasan HPT, aktivitas tersebut juga menyebabkan kondisi jalan rusak parah dan berdebu, sehingga mengganggu kenyamanan dan keselamatan warga sekitar.

Warga setempat menyebutkan bahwa aktivitas tambang galian C ilegal itu sudah beroperasi selama kurang lebih satu tahun. Lokasinya berada di kawasan HPT, tepatnya di Jalan Kerampal Gang Sunda, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu.

“Iya, sudah lama itu bang. Sudah sering ditegur oleh masyarakat, tapi tidak dihiraukan. Jalan rusak, debu ke mana-mana, sekarang malah longsor,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Dari keterangan warga, aktivitas penambangan tersebut dikelola oleh pihak bernama Putaja Rumahorbo dan Munte. Meski telah beberapa kali mendapat teguran dari unsur masyarakat, pengelola tambang diduga tetap melanjutkan kegiatan pengerukan dan pengangkutan material tanah di kawasan HPT tersebut.

Menanggapi kejadian itu, Ketua DPW Topan Provinsi Riau, Uli Pasihar Hutabarat, SH, menegaskan bahwa aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan merupakan pelanggaran serius yang harus segera ditindak oleh aparat penegak hukum.

“Ini sudah sangat meresahkan. Masyarakat dirugikan akibat debu dan kerusakan jalan, sekarang ditambah lagi longsor. Apalagi ini berada di kawasan HPT. Saya berharap aparat penegak hukum segera bertindak tegas terhadap pelaku usaha tambang ilegal tersebut,” tegas Uli.

Sementara itu, Kepala Polisi Kehutanan (KPH) Prapto saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon belum memberikan respons hingga berita ini diterbitkan.(tim)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer