Sabtu, Desember 13, 2025
BerandaHeadlineGelapkan 3 Ekor Sapi Kurban, Pria di Rumbai Timur Diamankan Polisi

Gelapkan 3 Ekor Sapi Kurban, Pria di Rumbai Timur Diamankan Polisi

Pekanbaru (Nadariau.com) – SY alias Ipul (29), warga Jalan Limbungan Gang Musholah, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru, setelah ditangkap polisi atas kasus penipuan dan penggelapan jual beli hewan kurban.

Pelaku diamankan oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir setelah dilaporkan tidak membayarkan uang pembelian tiga ekor sapi kurban senilai Rp51 juta.

Kapolsek Rumbai Pesisir, Kompol Budi Pramana, S.Psi, melalui Kanit Reskrim IPTU Dodi Vivino, SH, MH, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula pada April 2025. Saat itu, tersangka mendatangi kandang sapi milik saksi Mukayat di Jalan Al Fatah, Rumbai Timur.

“Terlapor menanyakan harga sapi milik korban, Soetikno (61), yang dititipkan di kandang tersebut dengan maksud untuk dijadikan hewan kurban Idul Adha 2025,” kata IPTU Dodi, Sabtu (13/12/2025).

Pada 8 Mei 2025, korban dan tersangka sepakat melakukan transaksi jual beli tiga ekor sapi dengan harga Rp17 juta per ekor atau total Rp51 juta. Kesepakatan tersebut bahkan dituangkan secara tertulis. Namun hingga waktu yang disepakati, pembayaran tak kunjung dilakukan oleh tersangka.

Selanjutnya, pada 5 Juni 2025, tersangka mengambil satu ekor sapi dengan alasan akan dibawa ke masjid untuk persiapan kurban. Sehari kemudian, dua ekor sapi lainnya kembali diambil. Seluruh sapi tersebut diambil tanpa adanya pembayaran sepeser pun kepada korban.

Setelah hewan-hewan tersebut digunakan sebagai sapi kurban, korban berulang kali menagih pembayaran. Namun tersangka terus menghindar hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rumbai Pesisir.

“Merasa ditipu dan dirugikan, korban akhirnya membuat laporan polisi,” kata IPTU Dodi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 17.30 WIB, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir berhasil mengamankan tersangka saat berada di rumahnya.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Ia mengaku uang hasil penjualan sapi kurban tersebut telah habis digunakan untuk membayar utang serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Hingga saat ini, tersangka belum melakukan pembayaran kepada korban,” kata Kanit Reskrim.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita surat perjanjian jual beli hewan kurban sebagai barang bukti. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Rumbai Pesisir guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tutup IPTU Dodi.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer