Sabtu, Desember 13, 2025
BerandaHeadlineKomisaris PT Bopi Redha Tehnik Ditahan, Diduga Gelapkan PPN Rp232 Juta

Komisaris PT Bopi Redha Tehnik Ditahan, Diduga Gelapkan PPN Rp232 Juta

Pekanbaru (Nadariau.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru resmi menahan Erizon alias Erizon Chan alias Erizon Chaniago, Komisaris PT Bopi Redha Tehnik. Ia ditahan atas dugaan penggelapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan nilai pokok kerugian negara mencapai Rp232 juta lebih.

Penahanan dilakukan setelah JPU menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau, Kamis (11/12/2025).

“Benar, hari ini tim JPU sudah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik DJP Riau. Tersangka berinisial E,” ujar Kepala Kejari Pekanbaru, Silpia Rosalina, melalui Plt Kasi Intelijen, Adhi Thya Febricar, Kamis malam.

Menurut Adhi, Erizon selaku Komisaris PT Bopi Redha Tehnik diduga dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong atau dipungut dari transaksi perusahaan pada tiga periode: Maret, Agustus, dan November 2019.

“Tindakan itu menimbulkan dugaan kerugian pendapatan negara dengan nilai pokok pajak sekurang-kurangnya Rp232.691.250,” jelas Adhi yang juga menjabat Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB).

Perbuatan tersangka dinilai memenuhi unsur tindak pidana perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, yang telah beberapa kali diubah terakhir melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, JPU memutuskan untuk menahan yang bersangkutan. Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

“Tersangka E akan menjalani penahanan awal selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Pekanbaru sambil menunggu pelimpahan berkas ke pengadilan,” tegas mantan Kasi Intelijen Kejari Rokan Hulu itu.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer