Pekanbaru (Nadariau.com) – Sepanjang tahun 2025, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp12.363.099.840 dari berbagai perkara tindak pidana korupsi yang ditangani.
Dana tersebut merupakan hasil sitaan dari perkara korupsi yang diproses oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Kepala Kejati Riau, Sutikno, mengatakan sepanjang tahun ini pihaknya menangani 136 perkara, mulai dari tahap penyelidikan hingga eksekusi.
“Total ada 136 perkara yang kami proses. Kami tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pengembalian aset untuk memulihkan kerugian negara,” ujar Sutikno, Selasa (09/12/2025).
Ia menegaskan, pengembalian uang negara menjadi komitmen utama aparat penegak hukum.
“Setiap rupiah yang diselewengkan harus kembali ke kas negara. Korupsi adalah musuh bersama, dan kami tidak akan berhenti menindak siapa pun yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Marlambson Carel Williams, menambahkan bahwa tujuan penegakan hukum tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan keuangan negara dan menjaga kepercayaan publik.
“Penegakan hukum bukan hanya soal pemidanaan, tapi juga memastikan uang negara kembali ke kas negara,” jelasnya.
Rinciannya, dari 136 perkara tersebut, sebanyak 89 perkara telah masuk tahap penuntutan, sementara 47 perkara telah dilakukan eksekusi terhadap terpidana.
Namun, Marlambson juga menyebut ada sejumlah kasus yang tidak dapat dilanjutkan karena tidak terpenuhi unsur pidana di antaranya, proyek pengamanan Sungai Kampar tahun 2023, pembangunan Jembatan Sintong tahun 2023 serta relokasi ponton dan pembangunan sarana pelabuhan Selatpanjang tahun 2015.(sony)


