Minggu, Desember 14, 2025
BerandaHeadlineKecanduan Sabu dan Judol, Residivis Tertangkap Saat Gasak Rumah Warga

Kecanduan Sabu dan Judol, Residivis Tertangkap Saat Gasak Rumah Warga

Pekanbaru (Nadariau.com) – Seorang pria berinisial IS nyaris babak belur dihajar masa lantaran ketahuan membobol sebuah gudang rumah kosong milik korban bernama Toto Suhendri di Jalan Wonosari, Tangkerang Selatan, Sabtu (06/12/2025) siang.

Beruntung nyawa pelaku berhasil diselamatkan anggota tim Unit Reskrim Polsek Bukit Raya usai menerima laporan warga.

Pelaku yang merupakan residivis dan baru keluar dari Lapas Bangkinang pada bulan Agustus 2025 lalu ini nekat melakukan pencurian lantaran kecanduan sabu serta judi online.

Kapolsek Bukit Raya Kompol David Ricardo melalui Kanit Reskrim IPDA Muhammad Zamhur mengatakan, dalam aksinya pelaku mengambil sejumlah barang elektronik dan perlengkapan rumah dari rumah korban.

Aksi pelaku terbongkar setelah warga curiga melihat pintu gerbang rumah yang sebelumnya terkunci mendadak terbuka.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, 1 unit printer Canon Pixma, 1 unit mesin fax HP, 1 unit CPU Lexus.

Selain itu juga diamankan barang bukti berupa amplifier Bell dan Sound Walet-1, Printer Epson LQ-850, pemanggang roti Miyako dan 27 baut kuningan serta 1 obeng merah putih.

“Pelaku juga mengaku sudah pernah mencuri dirumah tersebut sebulan sebelumnya, mengambil outdoor AC dan 15 buah bearing,” kata IPDA Zamhur, Senin (08/12/2025).

Modusnya, lanjut IPDA Zamhur, pelaku memanfaatkan kondisi rumah korban yang sedang kosong. Korban yang sedang berobat ke Medan menitipkan rumahnya kepada warga sekitar agar ikut mengawasi.

Aksi pelaku diketahui, setelah tetangga korban bernama Abu Salam menaruh curiga karena melihat pagar rumah korban terbuka. Ia lalu memanggil saksi lain (Suwarli) untuk mengecek.

Saat warga memasuki rumah, mereka menemukan sejumlah barang sudah dipindahkan ke halaman belakang. Mereka terus menyusuri area hingga mendapati seorang pria bersembunyi di dalam gudang.

Pelaku langsung ditangkap warga dan dibawa keluar, di mana massa sudah menunggu di depan rumah.

Dari interogasi awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan menyebut dua rekannya melarikan diri.

Suwarli lalu menghubungi pemilik rumah, Toto Suhendri, yang sedang berobat di Medan. Atas arahan korban, peristiwa tersebut resmi dilaporkan ke Polsek Bukit Raya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan untuk proses lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” kata IPDA Zamhur, Senin (08/12/2025).(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer