Minggu, Desember 14, 2025
BerandaHeadlineKasus Curanmor di Pekanbaru Berakhir Damai, Kejati Riau Hentikan Penuntutan

Kasus Curanmor di Pekanbaru Berakhir Damai, Kejati Riau Hentikan Penuntutan

Pekanbaru (Nadariau.com) – Perkara pencurian sepeda motor di Kota Pekanbaru berakhir secara damai. Korban memilih memaafkan pelaku, sehingga Kejaksaan Tinggi Riau resmi mengajukan penghentian penuntutan melalui mekanisme Restorative Justice.

Pengajuan tersebut dipaparkan langsung oleh Kajati Riau, Sutikno, didampingi Wakajati Edi Handojo, Aspidum Otong Hendra Rahayu, Aswas Dwi Astuti Beniyanti, serta jajaran, kepada Kejaksaan Agung melalui Direktur A Jampidum, Hari Wibowo. Ekspose perkara digelar secara virtual dari ruang rapat utama Kejati Riau, Senin (8/12/2025).

“Perkara ini menjerat tersangka Muhammad Rio Syahputra Siregar yang disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian,” ungkap Asintel Kejati Riau Sapta Putra melalui Kasi Penkum dan Humas Zikrullah.

Zikrullah menjelaskan, perkara tersebut diajukan oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Kepala Kejari Pekanbaru Silpia Rosalina bersama Kasi Pidum Marulitua Johannes Sitanggang turut memaparkan perkara dalam forum ekspose.

Setelah dilakukan evaluasi, seluruh syarat formil dan materil dinilai telah terpenuhi sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.

“Jampidum melalui Direktur A menyetujui permohonan penghentian penuntutan ini,” ujar Zikrullah.

Ia menegaskan, keadilan restoratif mengedepankan nilai kemanusiaan tanpa mengabaikan rasa keadilan. “Pendekatan ini bukan membenarkan tindak pidana, tetapi memberi ruang bagi pemulihan hubungan sosial,” tegasnya.

Kronologi kejadian diungkap Kasi Pidum Kejari Pekanbaru, Marulitua Johannes Sitanggang. Peristiwa terjadi pada Minggu (05/10/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Tersangka berangkat dari Jalan Hangtuah, Tenayan Raya menuju Jalan Harapan Raya menggunakan bus kota. Karena salah jurusan, ia diturunkan di depan Mal Pekanbaru.

Dalam kondisi bingung, tersangka berjalan kaki dan melihat sepeda motor Honda Beat warna magenta hitam dengan nomor polisi BM 6537 AAH terparkir dengan kunci masih tergantung di depan toko pasar rakyat.

“Dorongan sesaat membuat tersangka mendorong motor sekitar 18 meter, kemudian menghidupkannya dan pergi tanpa izin pemilik,” ungkap Maruli.

Namun pelariannya terhenti malam harinya sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Jenderal Sudirman. Ia dihentikan dua pria yang mengaku sebagai pemilik motor, Erianto alias Eri dan Amri Fahmi, lalu dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk diproses hukum.

Perkara yang telah dilimpahkan ke JPU akhirnya berujung damai. Mediasi digelar pada Selasa (25/11/2025) di Bilik Damai LAM Pekanbaru, dipimpin tokoh adat dan disaksikan aparat penegak hukum.

Forum tersebut dihadiri pihak Kejaksaan, penyidik Polresta Pekanbaru, keluarga para pihak, serta Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Pekanbaru.

Dalam pertemuan itu, korban menyatakan memaafkan tersangka dan sepakat menyelesaikan perkara di luar persidangan.

“Dalam waktu dekat, Kepala Kejari Pekanbaru akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Perkara (SKP2),” tutup Maruli. (sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer