Inhu (Nadariau.com) – Upaya menciptakan penyelesaian hukum yang humanis kembali diperlihatkan oleh jajaran Kepolisian Resor Indragiri Hulu (Inhu).
Melalui pendekatan kearifan lokal dan jalur musyawarah, Polsek Pasir Penyu berhasil memediasi perkara pencurian berondolan kelapa sawit dengan melibatkan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Inhu. Proses ini pun berujung pada kesepakatan damai menggunakan mekanisme Restorative Justice (RJ).
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si menjelaskan bahwa penyelesaian perkara ini menjadi contoh nyata kolaborasi antara aparat penegak hukum dengan lembaga adat dalam menyelesaikan persoalan masyarakat secara bijaksana, tanpa mengesampingkan unsur keadilan.
Pertemuan berlangsung pada Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di Balai LAMR Kabupaten Inhu, Jalan Narasinga Ujung, Komplek Danau Raja Rengat. Suasana balai adat terlihat hangat dan penuh kekeluargaan saat tokoh adat, pihak kepolisian, perusahaan, masyarakat, hingga insan pers berkumpul untuk mencari solusi terbaik atas persoalan hukum yang dihadapi anak kemenakan asal Kecamatan Sei Lala dengan PT Sinar Widita Parmata (SWP).
Kegiatan ini dihadiri Ketua DPH LAMR Inhu Datuk Seri Ali Fahmi Aziz, Kapolsek Pasir Penyu Kompol Novia Indra, S.H., Sekretaris LAMR Inhu Achmad Munawir Halil, perwakilan Tameng Adat, Ketua dan Sekretaris LAMR Kecamatan Sei Lala, para panglima adat dari kecamatan sekitar, serta manajemen PT SWP.
Adapun kasus yang dibahas adalah tindak pidana pencurian berondolan sawit milik PT SWP yang terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di areal Kebun Blok D24 Divisi II Desa Pasir Batu Mandi Kecamatan Sei Lala. Kasus ini melibatkan beberapa warga tempatan yang berhadapan dengan masalah hukum.
Setelah proses dialog panjang, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan perkara melalui jalur Restorative Justice, sebuah mekanisme penyelesaian konflik yang mengedepankan pemulihan hubungan, musyawarah, tanggung jawab, dan perdamaian. Baik pihak perusahaan maupun masyarakat menerima keputusan tersebut dengan lapang dada.
Kapolres menegaskan bahwa Polri senantiasa membuka ruang penyelesaian yang berorientasi pada harmoni sosial, terlebih apabila kasus memungkinkan diselesaikan secara kekeluargaan sesuai aturan dan persetujuan semua pihak.
Kegiatan berakhir sekitar pukul 15.30 WIB dalam suasana aman, tertib, dan kondusif. Kolaborasi antara Polsek Pasir Penyu dan LAMR Inhu ini kembali membuktikan bahwa pendekatan adat dan musyawarah tetap relevan dalam penyelesaian persoalan hukum masyarakat, khususnya di bumi Melayu Indragiri.(sony)


