PELALAWAN (Nadariau) – Ketua Umum Kesatuan Mahasiswa Peduli Kebijakan Sosial (KMPKS), Agung Maulana menyatakan kesiapannya mendukung perjuangan masyarakat di beberapa desa di Kecamatan Pangkalan Kuras dan Kecamatan Pangkalan Lesung untuk mendapatkan hak 20 persen dari luas HGU PT. Musim Mas dalam bentuk pola kemitraan.
Menurut Agung, ketidaktaatan PT. Musim Mas menjalankan amanat undang undang bisa diartikan sebagai perlawanan terhadap regulasi nasional, oleh sebab itu upaya upaya persubahatan korporasi harus dilawan oleh orang orang yang memiliki komitmen moral memperjuangkan kepentingan masyarakat banyak.
“Jangan tunggu pemerintah kita menyelesaikan masalah yang mereka tidak memiliki political will untuk itu, jangan kita ganggu waktu main tiktok mereka dengan urusan perut dan periuk nasi kita, kita perjuangkan sendiri,”tegas Agung bernada satir
Dari tahun ke tahun, lanjut Agung, dan dari satu pemerintahan ke pemerintahan berikutnya. Yang dihadapi masyarakat Kabupaten Pelalawan tidak terlepas dari ketidak-akomodirnya hak dan kepentingan masyarakat atas eksistensi korporasi di samping mereka.
“Sebenarnya masyarakat kita sudah sadar, bahwa tidak ada yang bisa diharapkan dari pemerintah, paling nanti keluhan kita jadi konten,” lanjutnya
Terkait keberadaan PT. Musim Mas di daerah berjuluk seiya sekata ini sejak awal berdiri tahun 1990 silam tidak memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat sekitar.
“Yang di tuntut itu amanat undang undang, bukan tawar menawar brondol dan cangkang sawit.”ungkapnya
Tersebab yang diabaikan Musim Mas itu adalah regulasi yang di keluarkan pemerintah yang dibuat untuk menunjukkan negara hadir di setiap aspek kehidupan masyarakat. Tuntutan tersebut harus ditunaikan apapun konsekuensinya nya
“Kita perjuangkan sama sama, KMPKS siap membersamai masyarakat, hak itu harus di perjuangkan, bukan ditunggu ia datang, tidak akan ada itu,”tandasnya
KMPKS juga meminta dengan bijak kepada pemerintah daerah melalui instansi terkait untuk memfasilitasi agar masyarakat bisa mendapatkan hak nya tersebut.
“Kalau lah Pemerintah mau, tidak lah susah memfasilitasinya, mudah untuk memaksa Musim Mas untuk membayar kewajibannya atas 20 persen lahan dari izin HGU untuk pola kemitraan. Dasar hukum nya jelas, yang tak jelas itu komitmen pemerintah,”ucapnya
Agung juga menyebutkan DPMPTSP biang dari segala penyebab tidak didapatnya hak hak masyarakat Kabupaten Pelalawan atas kewajiban perusahaan mensejahterakan masyarakat sekitar wilayah operasional mereka. DPMPTSP sering bersikap seakan akan bagian dari korporasi dibandingkan sebagai instansi pemerintah yang mewakili negara.
“DPMPTSP itu mengetahui secara pasti nama nama perusahaan yang bandel dan abai akan kewajibannya, tapi sayang nya mereka diam, mungkin karena kekenyangan,”jelasnya
Dicontohkannya, Budi Surlani yang notabene Kepala DPMPTSP Kabupaten Pelalawan dibesarkan dari OPD Kabupaten Pelalawan yang mengurusi hutan, perkebunan dan sampai saat ini dipercaya menjadi pimpinan di OPD yang mengurusi segala bentuk perizinan legalitas perusahaan.
“Bohong besar kalau Budi Surlani tidak tau ada pembangkangan hukum oleh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan, kewajiban kewajiban yang tidak ditunaikan. Itu tugas Budi yang telah sumpah untuk adil dan berbakti pada masyarakat,”tegas Agung lagi
KMPKS saat ini tengah menyusun surat untuk dilayangkan kepada Bupati Pelalawan agar segera mengevaluasi kinerja Budi Surlani di DPMPTSP, keberadaan nya disana tidak memiliki nilai manfaat bagi masyarakat Kabupaten Pelalawan.
“Entahlah kalau pak Budi itu memiliki nilai bisnis bagi kepentingan pribadi segelintir orang. Bisa jadi Budi Surlani bisa melayani seluruh kepentingan bupati, kita kan tidak tahu, kalau untuk masyarakat kayak nya belum ada,” pungkasnya (Liaz)


