PELALAWAN (Nadariau) – Ketua Aliansi Aktivis Peduli Kawasan Hutan (A2PKH) Kabupaten Pelalawan, Dedi mengingatkan Pemkab Pelalawan untuk tidak terbuai dengan gaya komunikasi management PT. Musim Mas yang memanfaatkan kerapuhan gaya kepemimpinan kepala daerah untuk kepentingan korporasi.
Yang menjadi korban dari kemesraan management PT. Musim Mas dengan Pemerintah daerah adalah masyarakat yang terabaikan haknya untuk memperoleh 20 persen lahan kebun dengan pola kemitraan dari luas HGU perusahaan.
“Memang kegiatan Pemkab selalu di support PT. Musim Mas, tapi masyarakat kita tertindas, hak hak masyarakat terabaikan,”kata Dedi
Dilanjutkannya, apa yang diberikan PT. Musim Mas dalam mendukung kegiatan kegiatan Pemkab Pelalawan untuk tidak dimaknai sebagai tukar guling kewajiban guna menghilangkan hak masyarakat atas lahan seluas 20 persen dari izin HGU perusahaan.
“Kewajiban itu tidak bisa di tukar gulingkan, mau dekat atau jauh perusahaan dengan kekuasaan, tetap saja mereka harus memberikan 20 persen lahan dari luas HGU mereka untuk kesejahteraan masyarakat dalam bentuk pola kemitraan,”tegas Dedi
Ketua A2PKH Kabupaten Pelalawan ini tidak mengetahui kepentingan apa yang mendasari Pemkab bersikap lembek tergadap Musim Mas dan perusahaan lain dengan modus yang sama sehingga enggan menunaikan kewajiban 20 persen yang sejatinya di jamin undang undang.
“Harusnya Pemerintah daerah sudah tau bahwa perusahaan perusahaan bermasalah dengan kewajibannya, seperti Musim Mas kan dari dulu mereka tidak peduli dengan kepentingan masyarakat, kehadiran pemerintah harus bisa menjembatani itu, bukan mesra mesra tak bermanfaat bagi masyarakat,”kritik putra kelahiran Kelurahan Pelalawan ini
Dedi juga mengingatkan sumpah yang pernah diucapkan bupati dan wakil bupati saat pelantikan silam, dengan kitab suci Al qur an di atas kepala, dan memulai sumpah dengan kata demi Allah, harus dimaknai tidak bisa main main dengan ucapan sumpah tersebut
Dalam sumpah yang dilafazhkan Buapti dan wakil bupati menyatakan kesiapannya untuk memenuhi kewajibannya dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar 1945, menjalankan undang-undang dengan selurus-lurusnya.
“Disumpah itu ada pernyataan, serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa,”ucap Dedi mengingatkan potongan sumpah yang diucapkan saat dikantik
“Disumpah tidak kata berbakti ke perusahan, yang ada berbakti ke masyarakat, jadi jangan salah mengartikan sumpah,”pungkas Dedi
A2PKH juga mendesak PT. Musim Mas untuk patuh terhadap undang undang dan peraturan yang berlaku di negeri ini, kewajiban yang terabaikan itu merupakan amanah undang undang yang sah.
“Masyarakat sudah permisif PT Musim Mas datang dan membabat hutan nenek moyang kami masyarakat Pelalawan, merubahnya jadi kebun sawit yang menguntungkan perusahaan. Kalau PT. Musim Mas nyaman berinvestasi di tanah nenek moyang kami, jangan lupakan kewajiban ke masyarakat sekitar, tunaikan kewajiban 20 persen itu,”pungkasnya (Liaz)


