Rabu, Maret 18, 2026
BerandaHeadlineIRT Cegat Kapolda, Sengketa Tanah di Selatpajang Berujung Saling Lapor

IRT Cegat Kapolda, Sengketa Tanah di Selatpajang Berujung Saling Lapor

Pekanbaru (Nadariau.com) – Sengketa tanah antara dua warga di Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau berujung saling lapor ke polisi.

Persoalan ini melibatkan Eramzi (58) dan Herdi alias Aguan, yang kini saling tuding terkait kepemilikan sebidang lahan berisi tanaman sagu seluas lebih kurang 20 hektare.

Eramzi, yang merupakan warga kurang mampu, lebih dulu melaporkan Herdi ke Polda Riau atas dugaan pemalsuan tanda tangan dalam Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR). Ia mengaku menjadi korban mafia tanah.

Namun, tudingan tersebut langsung dibantah pihak Herdi. Kuasa hukumnya, Moses Adi, menegaskan bahwa kliennya bukan mafia tanah seperti yang dituduhkan.

“Klien kami dituduh merampas tanah orang dan disebut mafia tanah. Itu sama sekali tidak benar,” tegas Moses saat ditemui wartawan di Pekanbaru, Senin (24/11/2025).

Moses menjelaskan, tanah yang diperebutkan adalah kebun sagu yang dibeli Herdi dari seorang warga bernama Agusnimar pada tahun 2000. Setelah pembelian, Herdi mengelola dan memanen kebun tersebut selama lebih dari 10 tahun tanpa ada gangguan.

“Kebun sagu itu dijual langsung oleh almarhum Agusnimar. Setelah dibeli, klien kami menggarap lahan itu bertahun-tahun dan tidak pernah ada masalah,” jelas Moses.

Namun, persoalan baru muncul ketika adik Agusnimar, yaitu Eramzi, tiba-tiba mengklaim bahwa lahan tersebut adalah miliknya.

“Eramzi memang adik Agusnimar, tetapi dia punya tanah sendiri. Bukan tanah yang sudah dijual ke Pak Herdi. Namun dia tetap masuk dan memanen di lahan klien kami,” ungkap Moses.

Atas dugaan memanen sagu di lahan tersebut, Herdi sempat melaporkan Eramzi ke polisi. Kasus itu berlanjut hingga pengadilan, dan Eramzi dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Ia telah selesai menjalani masa tahanan.

Usai bebas, Eramzi kemudian melaporkan balik Herdi atas dugaan pemalsuan tanda tangan dalam SKGR, sehingga polemik ini kembali berlanjut.

“Seolah-olah klien kami merebut hak orang, padahal almarhum Agusnimar sendiri mengakui tanah itu sudah dijual. Kalau mau digugat, ya ke penjualnya. Istrinya pun masih hidup,” tambah Moses.

Hingga kini, kedua belah pihak masih bersikukuh pada klaim masing-masing. Proses hukum terus berjalan di Polda Riau untuk membuktikan kebenaran dokumen dan status kepemilikan lahan yang sebenarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Eramzi (58) dan istrinya, Norma (50), warga Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, tengah mencari keadilan.

Mereka menjadi korban mafia tanah. Sang suami, Eramzi, sempat mendekam di penjara karena dilaporkan ke polisi atas tuduhan pemalsuan surat dan pencurian batang sagu, yang berada di tanah milik korban sendiri.

Suatu hari, istri Eramzi, Norma nekat mencegat Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan saat melakukan kunjungan kerja ke Selatpanjang, Kepulauan Meranti.

Ibu rumah tangga (IRT) penjual daun pisang, ini meminta pertolongan kepada jenderal bintang dua tersebut.

“Pada 18 November 2025, Pak Kapolda Riau datang ke SMA 3 Selatpanjang, acara nanam pohon. Sekitar jam 9 pagi, saya menunggu dia di gerbang sekolah,”
ujar Norma saat diwawancarai wartawan melalui sambungan telepon, Sabtu (22/11/2025).

Norma datang seorang diri. Tangannya bergetar memegang selembar surat bukti laporan polisi.

Dia bilang, lembaran itu adalah laporan suaminya terhadap Herdi alias Aguan, yang diduga seorang mafia tanah.

Dengan rasa gugup, ia tetap nekad agar bisa menemui Kapolda Riau.

“Pas Pak Kapolda mau naik mobil, saya datang ke dia sodorkan surat bukti laporan polisi, sambil bilang tolong, pak suami saya jadi korban mafia tanah. Pak Kapolda ambil surat itu dan bilang, iya buk. Surat laporan itu dibawa sama Pak Kapolda. Waktu itu saya sangat gugup,” sebut Norma.

Meski hanya pertemuan yang sangat singkat, Norma mengaku merasa senang dan bersyukur bisa langsung meminta pertolongan kepada Kapolda Riau.

“Setelah ambil surat itu Pak Kapolda langsung pergi. Saya merasa senang dan bersyukur karena Pak Kapolda mau tanggapi saya. Semoga beliau bantu kami,” ungkapnya.

Norma berharap, pihak kepolisian dapat memproses laporan suaminya, agar tidak lagi dikriminalisasi mafia tanah.

“Karena mafia tanah itu membuat laporan tandingan di Polda Riau, dan malah suami saya yang diperiksa polisi,” kata Norma.

Norma berkata, mafia tanah tersebut menggunakan surat palsu untuk membuat laporan ke Polda Riau.

“Harusnya dibuktikan dulu laporan suami saya. Tapi kenapa suami saya yang diproses hukum, apakah ada oknum (polisi) yang bermain di balik masalah ini. Mohon bantu kami Pak Kapolda,” tambah Norma.

Eramzi membuat laporan ke Polda Riau pada 4 Februari 2025, atas pemalsuan tanda tangan. Namun, sampai hari ini belum diselesaikan oleh pihak kepolisian, dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan saat dikonfirmasi wartawan mengaku kasus tersebut sudah ditangani.

“Sudah ditangani Subdit II,” sebut Asep singkat melalui pesan WhatsApp, Sabtu (22/11/2025).(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer