Kampar (Nadariau.com) — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kampar terus menggencarkan upaya pencegahan pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas melalui kegiatan sosialisasi di hari pertama Operasi Zebra Lancang Kuning 2025, Senin (17/11/2025).
Sosialisasi dilakukan baik melalui siaran radio maupun edukasi langsung kepada masyarakat, yang dimulai pukul 10.00 WIB di dua titik utama, yaitu Radio Swara Kampar 103.8 FM dan Pasar Inpres Bangkinang. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Kampar, AKP Wulan Afdhalia Ramdhani, bersama jajaran Satlantas.
Dalam dialog interaktif di udara, AKP Wulan menegaskan bahwa Operasi Zebra LK 2025, yang berlangsung hingga 30 November mendatang, bukan hanya fokus pada penindakan.
“Operasi Zebra LK 2025 ini bukan sekadar penegakan hukum. Tujuannya adalah meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya keselamatan berlalu lintas. Kami mengajak seluruh pengendara untuk lebih patuh dan disiplin di jalan raya,” kata AKP Wulan.
Selain siaran radio, personel Satlantas juga turun langsung ke lapangan untuk mengimbau para pengendara, khususnya mereka yang tidak memakai atribut keselamatan, seperti helm berstandar SNI. Masyarakat yang berada di sekitar Pasar Inpres Bangkinang turut diberikan brosur edukasi mengenai pentingnya keselamatan serta tertib berlalu lintas.
Kasat Lantas berharap pendekatan persuasif ini dapat berdampak langsung pada kedisiplinan pengendara di Kabupaten Kampar.
“Kami ingin angka pelanggaran dan kecelakaan menurun selama Operasi Zebra berlangsung. Edukasi menjadi jalan penting untuk mewujudkan hal tersebut,” jelasnya.
Diketahui, Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025 berlangsung selama dua pekan. Yakni, mulai hari ini hingga 30 November. Operasi kemanusiaan ini bertujuan menekan angka pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan sekaligus meningkatkan kesadaran menjelang libur natal dan Tahun Baru.
Ada tujuh sasaran prioritas penertiban dalam operasi ini. Yakni, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, melawan arus dan menggunakan knalpot brong atau tidak standar.
Lalu, berboncengan melebihi kapasitas atau lebih dari satu orang, berkendara di bawah pengaruh alkohol, dan menggunakan telepon genggam saat berkendara.(sony)


