Jumat, Desember 5, 2025
BerandaHeadlineSatgas Pangan Kuansing lakukan Pengecekan di Beberapa Toko, Harga Beras Dipastikan Stabil

Satgas Pangan Kuansing lakukan Pengecekan di Beberapa Toko, Harga Beras Dipastikan Stabil

KUANTAN SINGINGI (NadaRiau.com)-Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Harga Beras Tahun 2025 Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) melaksanakan kegiatan pengecekan harga beras di tingkat pengecer, Senin (17/11/2025).

Kegiatan yang dimulai pukul 09.45 WIB ini menyasar tempat seperti Toko Damai, Toko Anto Boreh, berlokasi di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Pengecekan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 375 Tahun 2025 Tentang Satuan Tugas Pengendalian Harga Beras Tahun 2025.

Tim Satgas gabungan ini terdiri dari unsur Polres Kuantan Singingi dan jajaran dinas terkait dari Pemkab Kuansing. Dari pihak kepolisian, hadir Kanit II Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi, IPTU Mario Suwito, S.H., M.H., bersama unsur pemerintah daerah.

Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan pendataan harga beras premium dan beras SPHP (Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan).Hasil Pengecekan di Toko Anto Boreh (17 November 2025).

Adapun Harga Beras Premium merek Ikan Salmon (5 kg): Rp 77.000, Bola Naga (5 kg): Rp 77.000, Topi Koki (10 kg): Rp 152.600, Sementara Harga Beras SPHP ukuran 5 kg: Rp 65.000.

Tim Satgas juga melakukan perbandingan dengan harga pada hari sebelumnya, Minggu (16/11/2025), di mana harganya tercatat identik atau tidak ada perbedaan.

Kapolres kuansing AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing Iptu Gerry Agnar Timur memberikan keterangan terkait hasil pengecekan ini. Ia menegaskan bahwa tidak terjadi gejolak harga di tingkat pengecer yang dipantau.

“Harga Beras Premium dan medium yang diperdagangkan Toko Anto Boreh masih sama dengan harga pada hari Minggu tanggal kemarin,” jelas Kasat Reskrim.

Ia juga memastikan bahwa harga-harga tersebut masih dalam koridor yang ditetapkan pemerintah. “Dan [harga] sudah sesuai standar, yaitu sesuai HET (Harga Eceran Tertinggi),” tutupnya.(DON)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer