Jumat, Desember 5, 2025
BerandaHeadlineDua Pembobol Kedai Rokok di Rumbai Pesisir Ternyata Residivis Narkoba

Dua Pembobol Kedai Rokok di Rumbai Pesisir Ternyata Residivis Narkoba

Pekanbaru (Nadariau.com) – Dua pelaku pembobolan kedai rokok di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru ternyata residivis yang baru keluar dari penjara.

Kapolsek Rumbai Pesisir, Kompol Budi Pramana mengatakan bahwa kedua pelaku baru keluar dari Lapas Pekanbaru pada tahun 2024 lalu lantaran kasus narkoba.

“Kedua merupakan residivis kasus narkoba yang baru keluar dari penjara setahun yang lalu,” kata Kompol Budi, Senin (17/11/2025).

Kapolsek mengatakan bahwa kedua pelaku nekat melakukan aksi penjurian tersebut lantaran kecanduan narkoba serta judi online.

“Keduanya nekat melakukan aksi pencurian tersebut lantaran kecanduan narkoba serta judi online, disamping itu keduanya juga tidak memiliki pekerjaan,” kata Kapolsek.

Sebelumnya, Tim Opsnal Polsek Rumbai Pesisir berhasil meringkus dua pelaku pembobolan kedai rokok yang beraksi di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Penangkapan dilakukan pada Jumat (14/11/2025) di dua lokasi berbeda.

Kedua pelaku masing-masing berinisial JH (49) dan FH (23) diringkus di Jalan Perdagangan, Kampung Bandar, Senapelan, serta di Jalan Pesisir Gang Hiu II, Meranti Pandak.

Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Budi Pramana melalui Kanit Reskrim IPTU Dodi Vivino menjelaskan, aksi pencurian dengan pemberatan itu menimpa kedai milik Jhon Hendri (54). Pelaku masuk dengan cara merusak plafon sebelum menggasak uang tunai dan puluhan slop rokok berbagai merek.

“Pencurian diketahui pada Rabu (13/08/2025) sekitar pukul 08.30 WIB saat pemilik membuka kedai dan mendapati plafon telah rusak,” ungkap IPTU Dodi Vivino, Senin (17/11/2025).

Setelah dicek, uang tunai Rp780 ribu hilang dari laci penyimpanan. Puluhan slop rokok berbagai merek seperti Sampoerna, Dji Sam Soe, Dunhill, Esse Double Change, dan In Mild turut raib. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp3,5 juta. Korban kemudian melapor ke Polsek Rumbai Pesisir.

Menerima laporan korban, tim opsnal langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku. Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku sudah dua kali membobol kedai tersebut.

“Dari pengakuan mereka, hasil kejahatan digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu serta judi online. Mereka nekat karena kecanduan,” kata IPTU Dodi.

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rumbai Pesisir.

“Atas perbuatannya kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” tutup Kanit.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer