Pekanbaru (Nadariau.com) – Kasus narkotika yang menyeret seorang oknum anggota Polri, Bripka Alex Sander, memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Ditresnarkoba Polda Riau, Jumat (14/11/2025) kemaren.
Bripka Alex diduga kuat menjadi pemasok sabu seberat 1 kilogram yang beredar di sejumlah wilayah Riau. Ia ditangkap petugas Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau saat tengah bersantai di sebuah rumah makan di Pekanbaru dalam Operasi Antik Lancang Kuning 2025.
Selain Alex, tiga tersangka lain turut diamankan dalam pengungkapan jaringan ini, yakni Muhammad Rafi alias Rafi, Ari Perdana alias Ari, dan Alwu Yuda alias Yuda. Ketiganya ditangkap dalam rangkaian operasi di Pekanbaru, Dumai, dan Rokan Hilir pada 10–12 September 2025.
Kejaksaan sebelumnya menerima dua Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). SPDP untuk Rafi, Ari, dan Yuda masuk pada 17 September 2025, disusul SPDP untuk Alex dua hari kemudian. Setelah dilakukan penelitian, seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
“Proses tahap II berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Dumai,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Dumai, Hendar Rasyid Nasution, Minggu (16/11/2025).
Hendar menjelaskan pelimpahan dilakukan di Dumai karena locus delicti atau tempat kejadian perkara berada di wilayah tersebut. “Tindak pidana dilakukan di Kota Dumai, sehingga persidangan pun digelar di Pengadilan Negeri Dumai,” jelas mantan Kasi Pidum Kejari Rohul itu.
Berawal dari Informasi Warga
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu dalam jumlah besar di Dumai. Menindaklanjuti informasi itu, tim Ditresnarkoba Polda Riau bergerak cepat dan menangkap Rafi, Ari, serta Yuda beserta barang bukti sabu.
Dalam pemeriksaan, Rafi mengaku memperoleh sabu tersebut dari Bripka Alex. Berbekal informasi itu, polisi kemudian meringkus Alex di Pekanbaru. Selain narkoba, turut disita telepon genggam dan kendaraan yang diduga digunakan dalam transaksi.
Diketahui, Bripka Alex sebelumnya pernah menjalani sidang kode etik terkait kasus disersi dan dijatuhi hukuman demosi selama 10 tahun.
Kini, keempat tersangka tinggal menunggu jadwal sidang perdana mereka di PN Dumai. JPU memastikan seluruh administrasi sedang dirampungkan agar perkara dapat segera disidangkan.(sony)


