Sabtu, Januari 31, 2026
BerandaHeadlineGelapkan 48 Ban Truk, Dua Sopir Dibekuk Polsek Tenayan Raya

Gelapkan 48 Ban Truk, Dua Sopir Dibekuk Polsek Tenayan Raya

Pekanbaru (Nadariau.com) – Dua sopir truk di Pekanbaru nekat menggelapkan puluhan ban truk trailer milik perusahaan tempat mereka bekerja. Aksi licik yang merugikan hingga Rp250 juta itu akhirnya terbongkar setelah keduanya kabur dan sempat buron selama lebih dari tiga bulan.

Kedua pelaku masing-masing berinisial AW alias Wahap (30) dan WG alias Wagi (46). Mereka ditangkap Tim Reskrim Polsek Tenayan Raya di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPDA Asbi Abdul Sani, S.H., M.H., dan komando Kapolsek Tenayan Raya KOMPOL Didi Antoni, S.H., M.H.

Kasus ini mencuat setelah pihak perusahaan curiga karena dua unit truk trailer bernomor polisi T 9746 DI dan T 9724 DI tak kunjung kembali ke gudang sesuai jadwal pada Senin (4/8/2025) sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Lintas Timur Km 14, Kelurahan Sialang Rampai, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

Kecurigaan semakin kuat setelah dilakukan pelacakan GPS. Kedua truk ditemukan terparkir di Jalan Lintas Timur Km 21 dalam kondisi terkunci. Saat diperiksa, petugas perusahaan dibuat terkejut sebanyak 48 ban truk baru telah diganti dengan ban bekas dan rusak.

Perusahaan melalui perwakilannya, Agus Cahyono (53), kemudian melapor ke Polsek Tenayan Raya. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim reskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi dan hasil penelusuran, identitas kedua sopir akhirnya diketahui.

Menurut informasi, keduanya diketahui telah melarikan diri ke luar provinsi. Setelah melakukan pengejaran intensif, Tim Reskrim Polsek Tenayan Raya berhasil membekuk Wahap di Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, dan Wagi di Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, pada 8–9 November 2025.

Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengaku nekat melakukan penggelapan karena tekanan ekonomi. Mereka menukar ban baru dengan ban bekas, lalu menjual ban baru tersebut untuk mendapatkan uang tambahan.

“Keduanya mengakui perbuatannya dan menyebut hasil penjualan ban digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” kata Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Didi Antoni melalui IPDA Asbi Abdul Sani, Rabu (12/11/2025).

Kini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar lebih memperketat pengawasan terhadap armada dan karyawan di lapangan,” tambah IPDA Asbi.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer