Pekanbaru (Nadariau.com) – Tanggal 12 November 2025 menjadi hari yang penuh makna bagi Darmawanto alias Mawan, warga Desa Balam Jaya, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Di momentum Hari Ayah Nasional, pihak kejaksaan menghentikan penuntutan terhadap dirinya melalui mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice).
Kasus bermula pada Kamis (09/01/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, Darmawanto khilaf dan menampar serta menekan leher anak kandungnya, VNF (14), setelah sang anak berkata kasar ketika diminta mandi. Akibat perbuatannya, korban mengalami memar di pipi kiri, kelopak mata kiri, leher, dan pipi kanan, sebagaimana hasil visum Puskesmas Tambang.
Peristiwa ini dilaporkan ke pihak kepolisian. Darmawanto kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 44 ayat (1) jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penanganan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar.
Namun, melalui proses yang difasilitasi Jaksa Fasilitator Kejari Kampar, tersangka dan korban akhirnya sepakat berdamai tanpa syarat. Dalam pertemuan yang disaksikan keluarga, tokoh masyarakat, dan penyidik, Darmawanto menyampaikan permohonan maaf yang diterima dengan tulus oleh anak dan istrinya.
Atas dasar itu, Kejari Kampar mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kejati Riau.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Sutikno bersama Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Otong Hendra Rahayu, memimpin ekspos perkara secara virtual dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) melalui Direktur C, Agoes Soenanto Prasetyo. Ekspos juga diikuti Kajari Kampar Dwianto Prihartono, Kasi Pidum Okky Fathoni Nugraha, serta jaksa fasilitator.
“Setelah meneliti fakta hukum dan menilai terpenuhinya seluruh syarat sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, JAM Pidum melalui Direktur C menyetujui permohonan penghentian penuntutan tersebut,” ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, Rabu (12/11/2025).
Dengan disetujuinya permohonan itu, perkara dinyatakan selesai melalui mekanisme keadilan restoratif, yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara pelaku dan korban serta keharmonisan dalam keluarga.
“Momentum penghentian perkara ini bertepatan dengan Hari Ayah Nasional. Ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa peran ayah bukan hanya sebagai kepala keluarga, tetapi juga teladan kasih sayang, pengendali emosi, dan penjaga harmoni rumah tangga,” tambah Zikrullah.
Langkah Kejati Riau ini menjadi cerminan bahwa keadilan tidak selalu bermakna hukuman, tetapi juga pemulihan nilai kemanusiaan dan keutuhan keluarga.
Terpisah, Kasi Pidum Kejari Kampar, Okky Fathoni Nugraha, menyampaikan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti hasil ekspos tersebut.
“Dalam waktu dekat, Kajari Kampar Dwianto Prihartono akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). Setelah SKP2 diserahkan, status tersangka Darmawanto resmi dicabut,” ujarnya.(sony)


