Minggu, Maret 15, 2026
BerandaHeadlinePolisi Tangkap 2 Pelaku Pengeroyokan Remaja yang Dituduh Maling di Pekanbaru

Polisi Tangkap 2 Pelaku Pengeroyokan Remaja yang Dituduh Maling di Pekanbaru

Pekanbaru (Nadariau.com) – Aksi main hakim sendiri kembali terjadi di Kota Pekanbaru. Seorang remaja bernama Satrio Werdhana Ramadhan alias Dhana menjadi korban pengeroyokan setelah dituduh maling tanpa bukti yang jelas.

Kini, dua orang pelaku yang terlibat dalam peristiwa itu telah berhasil ditangkap oleh Polsek Bukit Raya.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut.

“Iya, sudah kita amankan dua pelaku,” ujar Kompol Bery saat dikonfirmasi, Selasa (11/11/2025) pagi.

Kedua pelaku yang ditangkap masing-masing adalah Muhammad Vicry alias Robert (24), seorang sekuriti, dan Joni Iskandar alias Jonaik (29), wiraswasta.

Mereka diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban di Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Bukit Raya, pada Kamis (23/10/2025) dini hari.

Peristiwa bermula saat pelapor, Goodwin Sitorus, mendapat kabar bahwa rumah adik iparnya di Jalan Tongkol Gang Al Manar dimasuki maling. Ia bersama beberapa rekannya langsung mendatangi lokasi.

Saat tiba di tempat kejadian, mereka menemukan seseorang yang telah diamankan warga. Tanpa memastikan identitas dan kebenaran tuduhan, dua pelaku bersama beberapa orang lainnya langsung menganiaya korban dengan tangan dan kaki di dua lokasi berbeda di depan rumah dan di pos ronda.

Korban dipukul, ditendang, bahkan diinjak secara bergantian hingga mengalami luka serius.

Usai kejadian, korban melapor ke Polsek Bukit Raya. Tim kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku di dua lokasi berbeda.

Pelaku Vicry diamankan di tempat kerjanya di Ramayana, sedangkan Joni Iskandar ditangkap di warung nasi goreng tempatnya bekerja.

“Dua tersangka sudah ditahan dan sedang diperiksa lebih lanjut. Barang bukti berupa pakaian dan sepatu juga telah diamankan,” jelas Kompol Bery.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) jo 55 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan menyerahkan setiap dugaan tindak pidana kepada pihak berwenang.

“Jangan mengambil tindakan sendiri. Serahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian,” tegas Kompol Bery.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer