Pekanbaru (Nadariau.com) – Aksi licik dilakukan seorang wanita penghibur berinisial CL bersama teman prianya RO. Keduanya ditangkap Tim Opsnal Polsek Sukajadi setelah nekat mencuri uang milik seorang pasien di salah satu rumah sakit swasta di Pekanbaru, Riau, Rabu (05/11/2025).
Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal Sitanggang mengungkapkan, modus kedua pelaku berawal saat mereka berpura-pura menolong korban yang sedang dirawat di rumah sakit. CL menawarkan bantuan untuk membayar biaya perawatan korban menggunakan kartu ATM milik korban.
“Korban menyerahkan kartu ATM dan menyebutkan PIN yang diambil dari catatan dalam dompetnya. Namun, setelah itu pelaku bukannya membayar, malah langsung kabur,” jelas Kompol Jorminal, Jumat (07/11/2025).
Mengetahui saldo korban cukup besar, niat jahat keduanya muncul. Mereka kemudian menarik uang tunai sebesar Rp14 juta di salah satu mesin ATM di kawasan Jalan Ahmad Yani, lalu melarikan diri tanpa jejak.
Merasa ditipu, korban akhirnya melapor ke Polsek Sukajadi. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam selama sebulan, Tim Opsnal berhasil menangkap CL dan RO di lokasi terpisah.
“Dari pengakuan keduanya, uang hasil kejahatan itu digunakan untuk berfoya-foya dan membeli narkoba. Saat dilakukan tes urine, keduanya positif mengonsumsi amphetamine,” ungkap Kapolsek.
Kini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(sony)


