Pekanbaru (Nadariau.com) – Polsek Sukajadi berhasil meringkus seorang residivis spesialis jambret dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bernama Risman Nanda (38).
Pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur setelah mencoba melarikan diri saat dilakukan pengembangan kasus.
Risman ditangkap Polsek Sukajadi dan di Dor usai melakukan aksi curanmor lima kali di wilayah hukum Polresta Pekanbaru.
Penangkapan pelaku dilakukan pada Selasa (04/11/2025) sekitar pukul 13.10 WIB di kawasan Jalan Teratai Bawah Pasar Kodim, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.
Kasus ini bermula dari laporan pencurian yang terjadi pada Senin (20/11/2025), sekitar pukul 23.20 WIB di Jalan Padang Bolak, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.
Korban bernama Sonia Ananta salah satu penghuni kos milik pelapor, memarkirkan sepeda motornya Honda Scoopy warna hitam silver di halaman kos. Motor dalam kondisi setang terkunci dan katup stop kontak tertutup, namun tanpa kunci ganda.
Tak lama berselang, korban mendengar suara motor menyala di luar kamar. Saat keluar, ia mendapati sepeda motornya telah raib. Korban pun segera melapor ke Polsek Sukajadi untuk proses hukum lebih lanjut.
Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Sukajadi segera melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan hasil pengumpulan informasi dan pengintaian, diketahui bahwa pelaku berada di kawasan Pasar Kodim, Jalan Teratai Bawah, Sukajadi.
Mendapatkan perintah langsung dari Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal Sitanggang, tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan berarti.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor milik korban. Namun, ketika dilakukan pengembangan ke lokasi lain, pelaku berusaha melarikan diri sehingga tim terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur,” kata Kompol Jorminal didampingi Kanit Reskrim, AKP Leo Putra Dirgantara, Jumat (07/11/2025).

Kanit Reskrim menambahkan, dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor sebanyak lima kali di berbagai lokasi di Pekanbaru.
Pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa yang sebelumnya sudah pernah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan.
Saat ini, tersangka Risman Nanda alias Nanda beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Sukajadi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun penjara,” tutup Kanit.
Adapun titik-titik lokasi pencurian yang telah diakui pelaku adalah di Jalan Dahlia, Kelurahan Kedung Sari, Kecamatan Sukajadi, di Jalan Kemiri, Kecamatan Payung Sekaki (Honda Scoopy warna abu-abu), Jalan Melati, Kecamatan Senapelan (Honda Beat warna hitam) Jalan Bangau, Kecamatan Sukajadi (Honda Beat warna biru) serta di Jalan Gajus, Kecamatan Sukajadi (Honda Beat warna hitam).(sony)


