Pekanbaru (Nadariau.com) – Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Jalan Ikhlas II, Perumahan Utama Regency, Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru, pada Minggu (02/11/2025) lalu.
Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, Polsek Tenayan Raya berhasil menangkap seorang pelaku berinisial MR (17), yang diketahui masih di bawah umur. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban yang belum sempat dijual.
Kapolsek Tenayan Raya Kompol Didi Antoni, S.H., M.H menjelaskan, aksi pencurian tersebut diketahui saat korban terbangun dan mendapati rumahnya sudah berantakan dan pintu samping dalam keadaan terbuka.
“Korban kemudian mengecek dan mendapati sejumlah barang hilang, diantaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam, laptop Asus Vivobook, kunci mobil Toyota Calya, jaket hoodie merah bertuliskan 3SECOND, serta celana jeans merk Uniqlo,” kata Kapolsek, Jumat (07/11/2025).
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian belasan juta rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tenayan Raya.
Usai menerima laporan korban, Kanit Reskrim IPDA Asbi Abdul Sani, S.H., M.H bersama Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil olah TKP, polisi menemukan pintu belakang rumah korban telah dirusak dengan cara dicongkel.
Keesokan harinya, Senin (03/11/2025) tim mendapat informasi keberadaan pelaku di Jalan Surya, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya.
“Dari informasi tersebut tim bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku saat berada di Jalan Surya,” kata Kapolsek.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian tersebut bersama beberapa rekannya.
“Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku sudah 5 kali melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Tenayan Raya bersama kelompoknya, namun hal ini masih kita kembangkan,” kata Kompol Didi.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya guna penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tutup Kapolsek.(sony)


