Inhu (Nadariau.com) – Persoalan batas lahan antara warga dan pihak perkebunan di Kecamatan Lubuk Batu Jaya (LBJ), Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), kembali memanas.
Seorang petani bernama Hamidun Basir menjadi korban pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum keamanan perkebunan kelapa sawit.
Beruntung, jajaran Polres Indragiri Hulu bergerak cepat. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengamankan tujuh orang tersangka yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula saat korban bersama warga lainnya memasang patok batas lahan antara kebun masyarakat dan lahan perkebunan sawit milik PT GD, pada Rabu (30/10/2025) sekitar pukul 09.30 WIB.
“Saat korban bersama warga sedang memasang patok, tiba-tiba datang sekelompok orang yang mengaku sebagai pengamanan perkebunan. Mereka menegur dengan nada tinggi dan langsung melakukan pengeroyokan bersama-sama. Korban mengalami luka di kepala dan sempat dirawat di Puskesmas Lubuk Batu Jaya,” jelas Kapolres.
Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Lubuk Batu Jaya bersama Satreskrim Polres Inhu langsung turun ke lokasi. Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengamankan empat orang pelaku pertama, masing-masing berinisial THH, BL, LB, dan RAS, yang diketahui merupakan tenaga keamanan di perkebunan tersebut.
Pengembangan kasus berlanjut. Dua hari kemudian, tepatnya Minggu (02/11/2025), tim kembali meringkus tiga pelaku lain, yakni ASZ, ANH, dan AL, yang juga turut serta melakukan kekerasan terhadap korban.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan saksi, ketujuh pelaku terbukti melakukan pengeroyokan secara bersama-sama. Seluruhnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKBP Fahrian.
Dari lokasi kejadian, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu helai baju milik korban, satu bilah samurai, satu buah parang, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp100.000.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 328 KUHPidana atau Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana jo Pasal 170 ayat (1) KUHPidana, atau Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang melakukan kekerasan di wilayah hukum Polres Inhu, tanpa pandang bulu.
“Setiap persoalan terkait lahan atau batas wilayah harus diselesaikan melalui jalur hukum dan musyawarah, bukan dengan kekerasan. Polres Inhu tidak akan mentolerir tindakan main hakim sendiri,” kata Kapolres.
Kini, ketujuh tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Inhu. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain. Sementara itu, kondisi korban Hamidun Basir dilaporkan sudah berangsur pulih setelah mendapatkan perawatan medis.(sony)


