Pekanbaru (Nadariau.com) – Kasus pengeroyokan yang sempat viral di media sosial dan melibatkan dua tersangka, Nazira Fitri dan Zulman, akhirnya berakhir damai. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru memilih menyelesaikan perkara ini melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif.
Langkah tersebut disetujui langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, setelah dilakukan ekspose secara virtual yang juga diikuti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Sutikno.
“Hari ini Kejaksaan Negeri Pekanbaru telah mengajukan proses penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, dan usulan kami disetujui pimpinan di Jampidum,” kata Kepala Kejari Pekanbaru, Silpia Rosalina, Senin (03/11/2025).
Dua tersangka sebelumnya dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, setelah kasus mereka menjadi sorotan publik di media sosial. Namun, melalui proses hukum dan upaya damai yang difasilitasi kejaksaan, perkara akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan.
“Berdasarkan persetujuan tersebut, hari ini kami Kejaksaan Negeri Pekanbaru telah mengeluarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif kepada kedua tersangka,” kata Silpia, didampingi Kasi Pidum Marulitua Johannes Sitanggang dan Plt. Adhi Thya Febricar.
Silpia menegaskan, surat ketetapan tersebut dapat dicabut apabila di kemudian hari ditemukan alasan baru dari penyidik atau penuntut umum, atau jika ada putusan praperadilan yang menyatakan penyelesaian perkara tidak sah.
“Surat ketetapan ini resmi saya tandatangani hari ini, 3 November 2025,” tegas Silpia, jaksa bergelar doktor tersebut.
Kasi Pidum Kejari Pekanbaru Marulitua Johannes Sitanggang menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada 23 Agustus 2025 sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Surya, Perumahan Griya Surya Abadi, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru.
Korban, Fuad Azhari, seorang pengemudi ojek online, saat itu sedang mengantarkan pesanan makanan kepada pemesan bernama Isnawati. Karena alamat tidak sesuai di aplikasi dan kondisi listrik padam, korban sempat kesulitan menemukan rumah pemesan. Setelah pesanan diserahkan, sempat terjadi adu mulut di depan rumah tersebut.
Dua tersangka, Nazira Fitri dan Zulman, yang kebetulan berada di depan rumah, ikut menegur korban. Namun, teguran itu memicu emosi hingga berujung pemukulan.
“Nazira Fitri memukul kepala korban dua kali, sedangkan Zulman memukul kepala dan punggung korban satu kali,” ungkap Maruli.
Akibat kejadian itu, korban mengalami memar di dahi dan melapor ke polisi. Setelah proses penyidikan selesai dan berkas dinyatakan lengkap (P-21), perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Namun, karena tidak menimbulkan luka berat dan adanya itikad baik kedua pihak, kejaksaan memfasilitasi perdamaian.
Proses perdamaian digelar pada Selasa (28/10/2025) di Bilik Damai Gedung Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau Kota Pekanbaru, dihadiri oleh keluarga kedua belah pihak, Ketua LAMR Pekanbaru, tokoh masyarakat, serta penyidik Polsek Bina Widya.
“Hasilnya, kedua belah pihak sepakat berdamai secara sukarela tanpa ada paksaan,” kata Maruli.
Atas kesepakatan tersebut, Kejari Pekanbaru menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan prinsip keadilan restoratif.
“Dengan terbitnya SKP2 ini, perkara pengeroyokan yang melibatkan kedua tersangka resmi diselesaikan secara damai,” pungkas Maruli.
Kebijakan Kejari Pekanbaru ini dinilai sebagai langkah humanis dalam menegakkan hukum dengan mengedepankan nilai kemanusiaan dan keadilan bagi semua pihak.
Melalui mekanisme Restorative Justice, kejaksaan tidak hanya menegakkan hukum secara prosedural, tetapi juga membangun harmoni sosial di tengah masyarakat.(sony)


