Inhu (Nadariau.com) – Sejarah baru tercipta dalam penegakan hukum di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Untuk pertama kalinya, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Inhu sukses menuntaskan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari hasil kejahatan narkotika.
Kasus ini menjerat Nurhasanah alias Mak Gadi, bandar narkoba kelas kakap asal Rengat yang sebelumnya telah divonis 17 tahun penjara atas kasus peredaran sabu. Kali ini, sang bandar kembali harus berhadapan dengan hukum setelah terbukti menikmati hasil kejahatannya dalam bentuk aset mewah senilai Rp 5,427 miliar.
Di bawah komando Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, Polres Inhu resmi melimpahkan tersangka beserta seluruh barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Inhu, Senin (27/10/2025) pukul 10.30 WIB.
Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan melalui surat Nomor: B-7997/L.4.12/Eku.1/10/2025 tertanggal 23 Oktober 2025.
“Berkas perkara TPPU atas nama tersangka Nurhasanah alias Mak Gadi telah dinyatakan lengkap. Semalam telah dilakukan penyerahan tersangka beserta seluruh barang bukti hasil penyitaan dengan total nilai mencapai Rp 5,427 miliar,” ungkap Kapolres Inhu, Selasa (28/10/2025).
Kapolres menegaskan, perkara ini menjadi tonggak sejarah karena merupakan kasus TPPU pertama yang berhasil dituntaskan sejak Polres Inhu berdiri.
“Kasus ini membuktikan bahwa jajaran Polres Inhu tidak hanya fokus menangkap pelaku narkoba, tetapi juga menindaklanjuti hasil kejahatannya dengan menerapkan Undang-Undang TPPU,” tegasnya.
Kasus bermula dari penangkapan Mak Gadi pada Rabu (28/02/2024) di rumahnya di Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat. Saat itu, petugas menemukan 97 bungkus sabu seberat 344,28 gram.
Dari penyidikan lanjutan, polisi menemukan deretan aset mewah yang dibeli dari hasil penjualan narkoba, antara lain, 2 unit ruko tiga lantai di Jalan Sultan, Kelurahan Kampung Dagang, Rengat, 3 unit rumah di Desa Kuantan Babu, 1 unit rumah di Perumahan Pandau Jaya, Kabupaten Kampar, Kebun kelapa sawit seluas 16 hektare di Desa Kuantan Babu, 1 unit excavator Hitachi (dicat ulang dari oranye menjadi biru) serta 1 unit mobil Honda CR-V warna hitam tanpa pelat nomor.
“Seluruh aset tersebut berasal dari hasil penjualan sabu yang dilakukan tersangka sejak tahun 2010. Ia berupaya menyamarkan keuntungan dengan membelanjakannya ke berbagai aset bernilai tinggi,” jelas Kapolres.
Kapolres menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan penerapan langsung Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
“Dengan penerapan UU TPPU, kami tidak hanya menghukum pelaku secara pidana, tetapi juga memutus aliran dana hasil kejahatan. Tersangka tidak hanya ditangkap, tetapi juga dimiskinkan,” tegasnya.
Menurut AKBP Fahrian, keberhasilan pengungkapan kasus TPPU Mak Gadi menjadi bukti komitmen Polres Inhu dalam memerangi narkotika secara menyeluruh.
“Ini pesan tegas bagi seluruh jaringan narkoba. Polri tidak akan berhenti hanya pada penangkapan. Semua aset hasil kejahatan akan disita agar pelaku tak lagi menikmati hasil dari perbuatannya,” pungkas Kapolres.
Dengan telah dinyatakannya berkas perkara lengkap dan pelimpahan dilakukan ke Kejaksaan Negeri Inhu, kini Mak Gadi tinggal menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri Rengat.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa di bawah kepemimpinan AKBP Fahrian Saleh Siregar, Polres Inhu tidak hanya menjerat pelaku narkoba, tetapi juga memastikan mereka benar-benar kehilangan hasil kejahatannya.(sony)


