Pekanbaru (Nadariau.com) – Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar, memberikan apresiasi atas langkah tegas dan terukur yang dilakukan Kepolisian Daerah (Polda) Riau terhadap Ketua Ormas LSM Pemuda Tri Karya (Petir), JS (35).
Menurut Bahtiar, tindakan hukum yang dijalankan Polda Riau mencerminkan penegakan supremasi hukum yang berimbang antara kepastian hukum dan penghormatan terhadap prinsip demokrasi.
“Proses penanganan perkaranya sudah berjalan sesuai koridor hukum. Semua warga negara kedudukannya sama di depan hukum dan pemerintahan,” kata Bahtiar kepada wartawan usai menghadiri agenda Forkopimda di Hotel Green Zury, Jalan Teuku Umar, Pekanbaru, Selasa (28/10/2025).
Bahtiar menegaskan, Kementerian Dalam Negeri juga telah menugaskan Direktur Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) untuk memantau langsung perkembangan dinamika kasus tersebut di Riau.
Ia menuturkan, kebebasan berserikat dan berkumpul memang dijamin undang-undang, namun kebebasan tersebut tetap memiliki batasan yang diatur oleh hukum, nilai agama, dan norma kebudayaan.
“Demokrasi boleh, berekspresi boleh, tapi tetap ada batasnya yaitu hukum. Beda antara demokrasi dengan tindakan kriminal atau kejahatan,” ujarnya menegaskan.
Terkait status hukum organisasi yang dipimpin JS, Bahtiar mengungkapkan bahwa Kementerian Hukum dan HAM saat ini tengah meninjau legalitas badan hukum ormas tersebut.
“Kalau ormas berbadan hukum, dasarnya Undang-Undang Yayasan dan Perkumpulan yang menganut asas contrarius actus, artinya lembaga yang memberikan pengesahan juga berwenang mencabutnya. Proses itu sedang berjalan di Kemenkumham,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bahtiar juga memberikan apresiasi tinggi terhadap sinergi Forkopimda Riau, yang dinilainya berhasil menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sekaligus menunjukkan kepedulian terhadap pelestarian lingkungan.
“Apa yang dilakukan Forkopimda Riau sudah sangat baik. Terutama Kapolda Riau, Irjen Herimen, yang tidak hanya menjalankan tugas kepolisian, tapi juga turut menjaga lingkungan dan membangun kolaborasi lintas sektor. Ini bisa menjadi teladan bagi daerah lain,” tutup Bahtiar.
Seperti diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau berhasil mengungkap kasus pemerasan yang melibatkan seorang Ketua Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) berinisial JS (35). Pelaku diduga menyebarkan berita miring yang tidak terverifikasi di puluhan media online untuk menekan pihak perusahaan agar membayar uang tebusan.(sony)


