Senin, November 17, 2025
BerandaHeadlineKadisbunnak Kuansing Akui Hibah 200 Ha Sawit dari PT AA Atas Keinginan...

Kadisbunnak Kuansing Akui Hibah 200 Ha Sawit dari PT AA Atas Keinginan Bupati

Kuansing(NadaRiau.com)- Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Kadisbunnak) Kuansing, Andri Yama akui, angka 200 hektar kebun sawit yang disebut hibah dari PT Adimulia Agrolestari ke sejumlah Lembaga Pemerintah Desa, Limbago Adat Nagori (LAN) dan BUMD, atas keinginan Bupati Kuansing Suhardiman Amby, dan dilakukan di tengah proses perpanjangan HGU perusahaan itu.

Dijelaskan Andri Yama, sebelumnya lahan yang yang disanggupi perusahaan hanya di angka 170 hektar. Namun, jelas Andri, Bupati kurang puas dengan jumlah tersebut, dan meminta dikomunikasikan ulang terkait jumlah tersebut.

“Bupati menilai, jumlah terlalu “inilah” (Kurang), setelah di komunikasi kan lagi, putusla jumlah 200 hektar itu,” ungkap Andri Yama

Setelah jumlah disepakati, lanjut Andri, lahan tersebut dibagikan ke empat Desa tersebut, namun Bupati tidak ingin dari luasan lahan itu hanya di bagi ke empat desa yang ada di daftar kelompok tani tersebut.

“Penyalurannya ke masyarakat sekitar melalui Bupati, dia tidak hanya masyarakat desa yang empat itu saja, sehingga masuk la nama Lembaga Adat Nagori, BUMD dan Lembaga Pendidikan Pesantren,” jelas Andri

Sementara, terkait lembaga lain bisa memperoleh atau menerima hasil dari kebun yang disebut hibah itu, menurut Andri, Bupati Suhardiman Amby, memasukan LAN dan BUMD, karna ia menilai, dalam perusahaan yang ada di wilayah kuansing ini itu berada di tanah adat kuansing,

“berdasarkan Perda nomor 6 tahun 2024 itu disampaikan bahwa seluruh seluruh lahan yang ada di wilayah Kuantan singingi ini adalah wilayah adat. Jadi dalam penerima hibah itu harus ada orang adat di situ, maka masuk la LAN.

Dan Bupati ingin perusahaan itu berkontribusi ke pendidikan agaman, makanya masuk la pesantren itu, dan kelompok tani sebagi pengelolanya,” jelas Andri Yama saat dikonfirmasi di Kantornya Jumat (17/10/2025) kemarin.

Disisi lain, BUMD yang disebut sebagai penerima tersebut juga belum memiliki status hukum yang jelas bahkan belum terbentuk. Namun, dalam hal ini bupati kuansing tetap berupaya memasukan BUMD itu sebagai penerima hibah.

“BUMD kita masukan kata pak Bupati kan, ok kita masukan. Karna belum terbentuk, sementara hasil untuk BUMD ditekel kelompok tani dulu. Sebagai yang bekerja sama dengan perusahaan,” Paparnya

Lebih jauh Andri Yama menjelaskan, pemerintah dalam hal ini Bupati Kuansing menginginkan setiap perusahaan yang ada di Kuantan Singingi, agar berkontribusi kepada masyarakat, dan lbaga adat.

Kenapa lembaga Adat, Karena pihaknya menilai Seluruh tanah dan lahan yang ada di kuansing merupakan tanah adat kuansing, sesuai dengan Perda no 6 tahun 2024 yang disebutkan di atas.

“Kita kan ingin bagaimana perusahaan itu bisa membagi kebunnya kepada masyarakat. Nah kesempatan yang paling bagus itu ketika mereka memperpanjang HGU,” ujar ungkap Andri.

Sementara itu, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, saat dikonfirmasi terkait kebenaran yang disampaikan Kadis Bunnak Kuansing tersebut, melalui pesan singkat whatsapp dan panggilan telpon terkesan menutup upaya konfirmasi, dengan telpon yang tidak bisa di hubungi. Hingga berita ini di terbitkan belum memberikan jawab atau keterangan reminya.(DONI)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer