Pekanbaru (Nadariau.com) – Kasus dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor yang melibatkan pelaku berinisial YF alias Yudi (40) dan korban M. Nuradi Mardha (19) akhirnya berakhir damai. Korban memutuskan untuk memaafkan pelaku dan mencabut laporan polisi, Sabtu (25/10/2025) malam sekitar pukul 19.00 WIB.
Dengan dicabutnya laporan tersebut, Yudi resmi bebas dari tuntutan hukum setelah penyelesaian perkara dilakukan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Kapolsek Rumbai Pesisir melalui Kanit Reskrim IPTU Dodi Vivino membenarkan adanya penyelesaian damai tersebut. Ia menjelaskan, langkah ini mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Penyelesaian perkara ini merupakan wujud nyata penerapan keadilan restoratif, di mana kedua pihak dapat mencapai kesepakatan damai tanpa harus melanjutkan ke pengadilan. Kami memastikan seluruh prosedur dijalankan sesuai aturan,” ujar Iptu Dodi Vivino, Minggu (26/10/2025).
Kasus ini bermula dari laporan M. Nuradi Mardha, warga Jalan Pembangunan, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai, pada 21 Februari 2025. Ia melaporkan temannya sendiri, Yudi Efrizal alias Yudi, warga Jalan H.M. Noor, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur, atas dugaan penggelapan sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam yang terjadi pada Jumat, 14 Februari 2025 sekitar pukul 13.30 WIB.
Setelah melalui serangkaian proses mediasi dan pertimbangan hukum, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk berdamai. Dalam kesepakatan tersebut, pelaku mengembalikan motor milik korban serta mengganti kerugian yang ditimbulkan.
Selain itu, korban juga mencabut laporan polisi dan menandatangani surat pernyataan perdamaian di hadapan keluarga kedua belah pihak serta petugas kepolisian yang bertindak sebagai mediator.
Dengan tercapainya kesepakatan damai, penyidikan resmi dihentikan dan perkara dinyatakan selesai. Selama proses berlangsung, situasi berjalan aman, tertib, dan kondusif.
Upaya damai melalui keadilan restoratif seperti ini diharapkan dapat menjadi contoh positif dalam penyelesaian perkara ringan. Pendekatan ini menekankan nilai musyawarah, kemanusiaan, dan keadilan sosial, sejalan dengan semangat Presisi Polri yang mengedepankan pelayanan publik dan keadilan masyarakat.(sony)


