Jumat, November 14, 2025
BerandaHeadline90 PMI Ilegal Dideportasi dari Malaysia, Satu Diantaranya Perempuan Hamil dan Dua...

90 PMI Ilegal Dideportasi dari Malaysia, Satu Diantaranya Perempuan Hamil dan Dua Anak

Dumai (Nadariau.com) – Sebanyak 90 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dideportasi dari Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Dumai, Sabtu (25/10/2025) petang. Dalam rombongan tersebut, turut dipulangkan seorang perempuan hamil delapan bulan dan dua anak-anak yang menjadi kelompok rentan.

Kapal Indomal Dynasty yang membawa para PMI tiba sekitar pukul 16.10 WIB, dikawal tiga staf Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru. Pemulangan dilakukan secara resmi oleh Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melalui BP3MI Riau dan P4MI Kota Dumai, bekerja sama dengan berbagai instansi di pelabuhan.

Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, menjelaskan, seluruh PMI langsung mendapat penanganan cepat dan humanis, termasuk pemeriksaan kesehatan oleh Balai Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan serta pengecekan dokumen oleh Imigrasi Dumai.

“Kami pastikan kondisi seluruh pekerja aman, terutama kelompok rentan seperti ibu hamil dan anak-anak. Satu PMI asal Sumatra Utara yang hamil delapan bulan kondisinya stabil dan mendapat pendampingan khusus sebelum dipulangkan,” ujar Fanny, Minggu (26/10).

Selain itu, dua anak-anak berinisial AS dan HTB asal Medan, Sumatra Utara, turut dipulangkan bersama ibunya.

“Negara hadir bukan hanya untuk memulangkan, tapi juga memberikan perlindungan dan memastikan mereka kembali dengan martabat,” tegas Fanny.

Dari hasil pemeriksaan kesehatan, satu PMI asal Jawa Timur mengalami sesak napas dan demam tinggi sehingga membutuhkan pemantauan lebih lanjut, sementara lainnya dinyatakan sehat dan layak dipulangkan.

Seluruh PMI kemudian dibawa ke Rumah Ramah Pekerja Migran Indonesia di P4MI Dumai untuk pendataan, pelayanan, dan fasilitasi lanjutan sebelum dikirim ke daerah asal masing-masing.

Dalam kesempatan itu, BP3MI Riau bersama P4MI Dumai juga memberikan edukasi dan pengarahan tentang bahaya bekerja ke luar negeri secara nonprosedural.

“Kami terus mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur iming-iming kerja cepat di luar negeri tanpa dokumen resmi. Negara melalui BP2MI selalu hadir melindungi dan memfasilitasi calon pekerja agar berangkat secara aman, legal, dan bermartabat,” kata Fanny.

Dari total 90 PMI bermasalah tersebut, 60 laki-laki dan 30 perempuan termasuk dua anak-anak. Mereka berasal dari berbagai daerah, antara lain Jawa Timur (36 orang), Sumatra Utara (19 orang), Aceh (7 orang), Jawa Barat (6 orang), Jambi (4 orang), Jawa Tengah (4 orang), Nusa Tenggara Barat (5 orang), Riau (2 orang), serta beberapa dari Lampung, NTT, dan Sulawesi.

Pemulangan ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi dan memanusiakan pekerja migran Indonesia, meski mereka berada dalam situasi sulit.

“Ini bukan sekadar pemulangan, tapi juga pemulihan. Negara hadir di setiap langkah mereka,” tutup Fanny Wahyu.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer