Pekanbaru (Nadariau.com) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap kasus perusakan hutan di kawasan konservasi alam di Kabupaten Bengkalis.
Seorang wanita berinisial GR (55) ditangkap karena diduga menjadi otak pembukaan lahan secara ilegal menggunakan alat berat.
Penangkapan ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/445/X/RES.5/2025, tertanggal 21 Oktober 2025, terkait dugaan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, serta tindak pidana kehutanan.
Kegiatan perusakan hutan itu diketahui berlangsung pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 17.09 WIB di kawasan Danau Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis.
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Nasruddin mengatakan, GR diduga menyewa dua unit alat berat jenis excavator untuk membuka lahan seluas belasan hektare di kawasan hutan konservasi.
“Dari hasil penyelidikan, tersangka menyewa alat berat dengan nilai mencapai Rp9 juta per hektare untuk membuka lahan tanpa izin,” ungkap Nasruddin, Jumat (24/10/2025).
Dari lokasi kejadian, polisi menyita dua excavator merek Hitachi 110 warna oranye, satu parang, dan satu meteran sebagai barang bukti.
Penangkapan ini dilakukan setelah tim Ditreskrimsus Polda Riau menerima laporan dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau terkait aktivitas pembukaan lahan di kawasan hutan lindung. Setelah dilakukan pengecekan di lapangan, petugas menemukan bukti kuat adanya kegiatan ilegal tersebut.
“Tim langsung mengamankan alat berat, operator, dan mengumpulkan barang bukti di lokasi. Tersangka GR kemudian ditetapkan sebagai pelaku utama,” jelas Nasruddin.
Selain GR, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk operator dan pemilik alat berat yang terlibat dalam kegiatan pembukaan lahan tersebut.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Atas perbuatannya, GR terancam hukuman penjara hingga 11 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Kasus ini menjadi peringatan tegas bagi masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pembukaan atau penggarapan lahan di kawasan hutan tanpa izin resmi dari pemerintah.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang merusak hutan, terutama di kawasan konservasi yang dilindungi negara,” tegas AKBP Nasruddin.(sony)


