Selasa, November 18, 2025
BerandaHeadlineKasus Lapak Pacu Jalur Senyap, Aktifis: HS Stafsus Bupati Kebal Hukum? 

Kasus Lapak Pacu Jalur Senyap, Aktifis: HS Stafsus Bupati Kebal Hukum? 

Kuansing (NadaRiau.com)- Senyap, kasus penipuan yang dilakukan HS yang diduga oknum Staf Khusus Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), menuai sorotan tajam dari masyarakat. Salah satunya Aliansi Anak Kuansing (AAK), yang menilai kasus tersebut terkesan di tutup tutupi.

Aditya Pramana Putra, selaku ketua aliansi, mempertanyakan persoalan senyapnya kasus yang terjadi pada saat perhelatan Event Nasional Pacu Jalur, Agustus 2025 kemarin.

“Sudah dua bulan, ada apa dengan Polres kok senyap aja kasus ini. Apa HS ini kenal hukum, atau karna stafsus Bupati?” tanya Adit

Menurut Adit, Polres Kuansing harus mengusut tuntas kasus HS yang disebut sebut sebagai anggota Stafsus Bupati Kuansing. Karena, dalam kasus ini tidak hanya mengungkapkan praktek penipuan saja.

Apa yang dilakukan HS, dengan nekat menerbitkan Surat Keputusan (SK) palsu, untuk menjual lapak di lokasi zona merah, di dekat areal gelanggang Pacu Jalur, tepian narosa, sudah merupakan kejahatan yang luar biasa.

Dijelaskan Adit, Menerbitkan Surat Keputusan (SK) palsu atas nama dinas adalah kejahatan pemalsuan surat yang dapat dijerat dengan sanksi pidana. Seperti yang diatur dalam Undang-undang yang berlaku.

“Selain penipuan, Pemalsuan SK Dinas untuk kepentingan pribadinya juga termasuk pelanggan, sangsinya jelas lo sesuai UU KUHP, itu pidana,” jelas Adit

Untuk itu, Ia meminta Polres Kuansing agar transparan terkait perkembangan kasus ini,

“Polres harus tegas dan transparan, jangan mentang-mentang orang dekat Bupati (Stafsus) kasusnya hilang begitu saja, kita akan pantau terus kasus ini” tegas Adit

Sementara, Kapolres Kuansing, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, saat dikonfirmasi NadaRiau. Com melalui pesan whatsapp dan panggilan telepon, hingga berita ini ditayangkan, polres Kuansing belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus diatas.

Diketahui sebelumnya, pada perhelatan Event Nasional Pacu jalur Kuansing 2025 lalu, Aparat gabungan mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam praktik penjualan lapak ilegal di kawasan terlarang Jalan Imam Bonjol, Teluk Kuantan. Aksi ini terbongkar setelah dilakukan penertiban pada malam hari.

Ketiga pelaku yang diamankan berinisial HS, EP, dan YG. Salah satu pelaku, HS, diketahui merupakan staf khusus Bupati Kuansing, sementara EP dan YG adalah masyarakat umum.(DONI)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer