Senin, November 17, 2025
BerandaHeadlineDimaafkan Istri, Berlin Julianto Bebas dari Jerat Hukum Lewat Restorative Justice

Dimaafkan Istri, Berlin Julianto Bebas dari Jerat Hukum Lewat Restorative Justice

Pekanbaru (Nadariau.com) – Dalam waktu dekat, Berlin Julianto Sihombing dapat kembali ke pangkuan keluarganya setelah proses hukum atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menjeratnya resmi dihentikan. Ia dimaafkan oleh sang istri, Nesfarida, dan bersedia menjalani sanksi sosial berupa kegiatan membersihkan Kantor Lurah Ujung Batu.

Kepastian ini diperoleh setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) melalui Direktur C, Yudi Indra Gunawan, menyetujui permohonan penghentian penuntutan perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul), Senin (20/10/2025).

“Senin kemarin, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejati Riau, Bapak Dedie Tri Hariyadi, didampingi Asisten Tindak Pidana Umum, Bapak Otong Hendra Rahayu, dan jajaran melakukan ekspos dengan Jampidum secara virtual,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, Selasa (21/10).

Ekspos tersebut juga diikuti oleh Kepala Kejari (Kajari) Rohul, Rabani M Halawa, bersama jajarannya.

Berlin Julianto sebelumnya disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ia diduga melakukan kekerasan terhadap istrinya akibat emosi tersulut karena masalah uang, yang menyebabkan korban mengalami luka ringan sebagaimana hasil visum et repertum.

Namun setelah perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), kedua belah pihak sepakat berdamai. “Kesepakatan itu muncul karena mereka masih terikat dalam hubungan suami istri dan ingin memperbaiki rumah tangga,” ujar Zikrullah.

Proses perdamaian difasilitasi oleh Jaksa Fasilitator Kejari Rohul di Rumah Restorative Justice, dengan disaksikan keluarga, tokoh masyarakat, dan pihak kepolisian. Dalam kesepakatan itu, Berlin bersedia menjalani sanksi sosial dengan melakukan kegiatan pelayanan masyarakat di Kantor Lurah Ujung Batu.

Setelah meneliti fakta hukum dan melihat ketulusan kedua belah pihak untuk berdamai, Jampidum melalui Dir C menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

“Penerapan Restorative Justice ini bukan semata untuk menghentikan perkara, tetapi untuk memulihkan hubungan sosial dan keharmonisan keluarga. Tersangka juga tetap menjalani sanksi sosial sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatannya,” jelas Zikrullah.

Ia menegaskan, pendekatan Restorative Justice menjadi wujud nyata penerapan nilai kemanusiaan dan keadilan yang menitikberatkan pada pemulihan, bukan pembalasan. Langkah ini diharapkan menjadi solusi yang adil dan berperikemanusiaan, terutama bagi perkara yang masih memiliki potensi perdamaian.

Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Rohul, Rendi Panalosa, menyampaikan bahwa pihaknya kini tengah menyiapkan administrasi penghentian penuntutan perkara, termasuk penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

“Dalam waktu dekat, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu akan menerbitkan SKP2,” ujarnya singkat.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer