Siak (Nadariau.com) — Tiga narapidana kasus narkoba dengan vonis hukuman mati kabur dari Kamar Pengendali Narkoba (KPM) Rutan Kelas IIB Siak, Minggu (19/10/2025) dini hari.
Dua di antaranya berhasil ditangkap kembali, sementara satu orang masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, mengungkapkan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 01.50 WIB. Aksi pelarian diketahui ketika petugas mendengar suara mencurigakan di bagian atap rutan.
“Saat dicek, dari rekaman CCTV terlihat seorang narapidana melompat dari atap rutan. Petugas langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua dari tiga napi yang kabur,” kata Kombes Anom, Minggu (19/10/2025).
Dua napi yang berhasil ditangkap masing-masing adalah Satria Adi Putra (30), warga Kepulauan Meranti, dan Safrudis (32), warga Dumai. Keduanya merupakan terpidana mati kasus narkotika.
Sementara satu napi yang masih buron diketahui bernama Epi Saputra (34), juga warga Kabupaten Kepulauan Meranti, dan sama-sama dijatuhi hukuman mati dalam kasus serupa.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui pelarian itu sudah direncanakan matang. Para napi merusak engsel pintu sel secara bertahap menggunakan patahan gerinda yang ditemukan di atas ventilasi kamar. Aksi tersebut dilakukan diam-diam selama sepekan terakhir.
“Di dalam sel itu terdapat delapan napi, namun hanya tiga orang yang melarikan diri. Semuanya terpidana mati kasus narkotika,” kata Kombes Anom.
Dua napi yang tertangkap kini kembali diamankan ke dalam sel dengan pengawasan ketat. Sementara Satreskrim Polres Siak bersama Polsek Siak masih melakukan pengejaran terhadap Epi Saputra.
“Tim gabungan terus melakukan pengejaran. Kami imbau masyarakat yang mengetahui keberadaan napi tersebut segera melapor ke pihak kepolisian. Perkembangan akan kami sampaikan segera,” tegas Kombes Anom.(sony)


