Kampar (Nadariau.com) – Tim gabungan dari Polres Kampar, Korem 031/Wira Bima, dan Kodim 0313/KPR menggerebek lokasi galian C ilegal di Desa Sungai Potai, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar, Senin (13/10/2025) malam.
Dalam operasi senyap tersebut, petugas berhasil mengamankan satu orang operator alat berat beserta satu unit excavator yang digunakan untuk menambang material tanah urug, sirtu, dan timek secara ilegal.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang membenarkan penindakan tersebut.
“Ya, benar. Tim gabungan melakukan penindakan terhadap aktivitas galian C ilegal yang tidak memiliki izin di wilayah Kecamatan Kampar Kiri Tengah,” ujar AKBP Boby, Senin (13/10/2025) malam.
Dari lokasi kejadian, tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala ini menemukan satu unit alat berat merek Hitachi MF210 warna oranye yang tengah beroperasi.
Operator alat berat yang diketahui bernama Heryanto alias Anto (37), warga Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, langsung diamankan di tempat.
Selain alat berat, polisi juga menyita satu buku catatan transaksi penjualan material yang diduga digunakan untuk mencatat hasil penjualan tanah urug, sirtu, dan timek.
“Pelaku merupakan operator yang sedang melakukan pengerukan tanah urug dan sirtu. Kami juga mengamankan buku catatan transaksi sebagai barang bukti,” jelas Kapolres.
Kegiatan galian C ilegal di kawasan tersebut diketahui menimbulkan kerusakan lingkungan dan berpotensi menyebabkan longsor di area sekitar.
Penindakan ini merupakan bagian dari upaya bersama Polri dan TNI dalam menertibkan aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Kabupaten Kampar.
“Tersangka bersama barang bukti sudah diamankan ke Polres Kampar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga akan memanggil pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” tegas AKBP Boby.
Kapolres menambahkan, Polres Kampar akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna mencegah munculnya kembali aktivitas galian ilegal di wilayah hukumnya.
“Penindakan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha agar taat terhadap perizinan dan tidak merusak lingkungan,” tutup Kapolres.(sony)


