Kampar (Nadariau.com) – Tim gabungan Polres Kampar bersama Korem 031/Wira Bima dan Kodim 0313/KPR menggerebek aktivitas galian C ilegal di Desa Bencah Kelubi, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Penindakan dilakukan pada Sabtu (11/10/2025) siang, setelah petugas menerima laporan maraknya kegiatan tambang tanah urug tanpa izin di wilayah tersebut.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang mengatakan, operasi ini merupakan tindak lanjut dari komitmen aparat dalam menindak tegas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang merusak lingkungan serta menimbulkan kerugian negara.
“Dalam operasi tersebut kami mengamankan dua orang pelaku beserta sejumlah barang bukti di lokasi,” ujar AKBP Boby.
Kedua pelaku yang diamankan yakni Isman Suprayogi (45), berperan sebagai operator alat berat, dan Ali Hanapia (42), yang bertugas sebagai checker lapangan.
Dari tangan keduanya, tim gabungan menyita satu unit alat berat merk Hitachi MF210 warna oranye serta beberapa dokumen yang berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal tersebut.
Kini, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres menegaskan, tindakan ini merupakan bentuk sinergi nyata antara Polri dan TNI dalam menjaga ketertiban dan kelestarian lingkungan di wilayah hukum Kabupaten Kampar.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak TNI dan pemerintah daerah untuk menertibkan kegiatan pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan,” tutup AKBP Boby.(sony)


