Jumat, Desember 5, 2025
BerandaHeadlineViral! Martubasi saat Mencuri, Pria ini Ditangkap Polisi

Viral! Martubasi saat Mencuri, Pria ini Ditangkap Polisi

Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Binawidya berhasil meringkus seorang pria berinisial RP alias Rangga (23), pelaku pencurian di sebuah rumah kos putri yang sempat viral di media sosial.

Aksi tak senonohnya terekam kamera CCTV, di mana sebelum mencuri, pelaku terlihat mengintip korban yang sedang mandi dan melakukan masturbasi di depan kamar kos korban.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (23/09/2025) di depan salah satu minimarket di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru.

Kapolsek Binawidya Kompol Ihut Manjalo Tua SH MH, didampingi Kanit Reskrim IPTU Santo Murlando SH MH, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan mendalam setelah laporan korban diterima pihak kepolisian.

“Pelaku kita amankan setelah menerima laporan korban. Dari hasil pemeriksaan, RP mengakui perbuatannya dan bahkan pernah melakukan aksi serupa di wilayah Payung Sekaki,” kata Kapolsek dalam konferensi pers di Mapolsek Binawidya, Kamis (09/10/2025).

Peristiwa tersebut terjadi di Kos Putri Taman Firdaus, Jalan Taman Karya VII, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Binawidya, pada Minggu (27/07/2025).

Korban bernama Fatima Nur Dewi bersama rekannya Sri Wahyuni kehilangan sejumlah barang, di antaranya tabung gas, dompet, dan satu unit HP merek Vivo 4 Life.

Kecurigaan korban terbukti setelah mengecek rekaman CCTV. Dalam rekaman terlihat dua orang pelaku, satu masuk ke kamar korban sementara satu lagi menunggu di luar untuk menerima barang hasil curian.

Ironisnya, sebelum mencuri, pelaku sempat mengintip korban mandi dan melakukan masturbasi, yang kemudian videonya tersebar luas dan viral di media sosial.

“Setelah kita ketahui keberadaan pelaku, tim langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Binawidya,” tambah Kompol Ihut.

Atas perbuatannya, RP alias Rangga dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer