Pekanbaru (Nadariau.com) – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berstatus janda berinisial DSA (38), warga Jalan Damai, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru, ditangkap tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau. Wanita ini nekat menjadi bandar narkoba demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (04/10/2025) dini hari di rumah kontrakan pelaku. Dari lokasi, polisi menemukan 923 butir pil ekstasi dan 1,3 kilogram sabu-sabu yang disimpan rapi di dalam lemari pakaian.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Riau, Kompol Yogie Pramagita, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan dua kurir narkoba berinisial RNL (28) dan TA (31) di sebuah pusat perbelanjaan di Kota Pekanbaru.
“Dari hasil penyelidikan, Kanit Buser, AKP Noki Loviko bersama tim berhasil mengamankan dua orang pria berinisial RNL dan TA saat berada di dalam mobil Toyota Innova hitam. Saat digeledah, ditemukan 13,5 butir pil ekstasi berbagai logo,” ungkap Kompol Yogie, Selasa (07/10/2025).
Dari keterangan kedua kurir itu, polisi mengantongi nama DSA sebagai pemasok barang haram tersebut. Tim pun langsung bergerak cepat menuju rumah kontrakan DSA.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 923 butir pil ekstasi dan sabu seberat 1.307 gram. Barang bukti lainnya yang turut disita antara lain alat press plastik, ponsel, dan beberapa kartu ATM milik pelaku,” jelasnya.
Jika berhasil diedarkan, total nilai narkoba tersebut diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar.
Tak berhenti di situ, polisi juga masih memburu seorang tersangka lain yang diduga sebagai pengendali dan pemasok utama jaringan ini, yakni seorang pria bernama Bebe.
“DSA mengaku mendapat perintah dari seseorang bernama Bebe untuk menyimpan dan mengantarkan barang haram itu dengan sistem letak (tempat penyimpanan rahasia). Identitas Bebe sudah kami kantongi dan kini sedang dalam pengejaran,” tambah Kompol Yogie.
Kini, ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati.(sony)


