Selasa, November 18, 2025
BerandaHeadlinePolda Riau Ringkus Wanita Pemilik 923 Butir Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu

Polda Riau Ringkus Wanita Pemilik 923 Butir Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu

Pekanbaru (Nadariau.com) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menggagalkan peredaran 923 butir pil ekstasi dan 1,3 kilogram sabu di Kota Pekanbaru.

Tiga orang pelaku berhasil diamankan. Mereka adalah dua pria berinisial RN (28) dan TA (31), serta seorang wanita berinisial DS (38) yang merupakan pemilik barang haram tersebut.

Ketiganya ditangkap dalam serangkaian penggerebekan yang dilakukan sejak awal Oktober lalu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di area parkir basement salah satu mal di Jalan Teuku Umar, Pekanbaru.

“Tim Opsnal Subdit I di bawah pimpinan Kompol Yogie Pramagita bersama Kanit Buser AKP Noki Loviko segera melakukan penyelidikan. Dari hasil observasi, tim berhasil mengamankan dua pria, RN dan TA, yang saat itu berada di dalam mobil Toyota Innova hitam. Saat digeledah, ditemukan 13,5 butir pil ekstasi berbagai logo,” kata Kombes Putu, Senin (06/10/2025).

Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku bahwa barang tersebut diperoleh dari seorang wanita bernama DS. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan melakukan penggerebekan di rumah kontrakan DS di Jalan Damai, Kecamatan Bina Widya, pada Sabtu (01/10/2025) dini hari.

“Di rumah itu, petugas menemukan 923 butir pil ekstasi dan sabu dengan berat kotor 1.307 gram yang disembunyikan di lemari pakaian. Selain itu, turut disita alat press plastik, beberapa ponsel, serta kartu ATM milik pelaku,” terang Kombes Putu.

Dari hasil pemeriksaan sementara, ketiga pelaku berperan sebagai kurir sekaligus pengedar dalam jaringan narkotika antarprovinsi. Polisi juga masih memburu seorang pria bernama Bebe, yang diduga menjadi pengendali sekaligus pemasok utama barang haram tersebut.

“DS mengaku mendapat perintah dari seseorang bernama Bebe untuk menyimpan dan mengantarkan narkotika dengan sistem letak. Identitas Bebe sudah kami kantongi dan saat ini masih dalam proses pengejaran,” tegas Kombes Putu.

Ketiga pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal hukuman mati.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer