Kampar (Nadariau.com) – Aparat Polsek Kampar berhasil meringkus dua pengedar narkoba di Dusun II Singkawang, Desa Bukit Ranah, Kecamatan Kampar, Selasa (30/9/2025) petang.
Salah satu pelaku berinisial FI (24) terpaksa ditembak karena melawan dan mencoba melarikan diri saat pengembangan kasus.
Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, mengatakan FI bersama rekannya IQ (23), warga Desa Tanjung Berulak, diamankan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Sekitar pukul 17.30 WIB, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kampar mendapati FI tengah duduk bersama IQ di warung miliknya. Petugas langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan.
Hasilnya, ditemukan 12 paket sabu terbungkus plastik bening serta 4 butir pil ekstasi. Setelah diinterogasi, FI mengaku masih menyimpan barang haram lainnya di belakang rumahnya, tepatnya di bawah pohon pisang.
Namun saat dibawa untuk menunjukkan lokasi, FI justru berusaha kabur. Polisi pun memberikan tembakan peringatan, namun karena tak digubris, FI akhirnya dilumpuhkan.
“FI terpaksa kita lumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur karena melawan saat diminta menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti,” kata AKBP Boby, Kamis (02/10/2025).
Dari penggeledahan lanjutan, tambah Kapolres, polisi menemukan 2 paket sabu berukuran sedang yang disembunyikan di dalam kotak rokok kaleng berlapis tisu dan lakban.
Total barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku adalah sabu-sabu dengan berat bruto 27,61 Gram dan pil ekstasi sebanyak 4 butir dengan berat bruto 1,65 gram. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dari keterangan tersangka, barang tersebut diperoleh dari seorang bandar berinisial IY yang kini masih dalam pengejaran (DPO),” tutup AKBP Boby.
Saat ini, FI dan IQ beserta barang bukti diamankan di Polsek Kampar untuk penyidikan lebih lanjut.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.(sony)


