Dumai (Nadariau.com) – Aksi pencurian karpet sholat di sebuah masjid di Kota Dumai akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Dumai.
Seorang pria bernama Malik Asip Ali (47), warga asal Rokan Hilir yang berprofesi sebagai wiraswasta, diamankan polisi usai membawa kabur satu gulungan karpet masjid seharga belasan juta rupiah.
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan Ketua Masjid Raudhatul Muttaqin, Agus Trisulo, pada Selasa (30/09/2025) malam. Dalam laporannya, pihak masjid mengalami kerugian sekitar Rp12 juta akibat hilangnya satu gulungan karpet sholat sepanjang 16,7 meter.
“Dari keterangan saksi, awalnya ada tiga pria tak dikenal datang dan berpura-pura mendapat perintah dari Ketua Masjid untuk membawa karpet ke tempat pencucian. Setelah dicek, ternyata Ketua Masjid tidak pernah memberi perintah tersebut,” ungkap AKBP Angga, Kamis (02/10/2025).
Kecurigaan semakin kuat setelah rekaman CCTV masjid dibuka. Terlihat jelas tiga orang pelaku menggulung karpet lalu menaikkannya ke dalam mobil Toyota Calya warna hitam dengan nomor polisi BK 1896 YU yang diparkir di halaman masjid.
Berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai yang dipimpin Ipda Ilham Muhammad Dzaki langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB, polisi berhasil meringkus Malik Asip Ali di depan Mushalla Al Wahidin, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Bengkalis.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain satu unit mobil Toyota Calya dengan Nopol BK 1896 YU warna Hitam, satu gulungan karpet sholat warna Hijau yang dicuri, serta satu lembar kwitansi pembelian karpet sholat/sajadah milik masjid.
“Tersangka bersama barang bukti sudah kami amankan di Polres Dumai untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” tegas AKBP Angga.
Sementara itu, polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang ikut terlibat dalam pencurian karpet masjid tersebut.(sony)


