Rabu, Maret 4, 2026
BerandaHeadlineCabuli Anak Tiri Sejak Usia 6 Tahun, Pria di Kampar Ditangkap Polisi

Cabuli Anak Tiri Sejak Usia 6 Tahun, Pria di Kampar Ditangkap Polisi

Kampar (Nadariau.com) – Unit PPA Sat Reskrim Polres Kampar berhasil mengamankan seorang pria berinisial MI (39) yang tega mencabuli anak tirinya sendiri. Aksi bejat itu terbongkar setelah korban menceritakan kepada wali kelasnya.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala mengungkapkan, kasus ini terkuak pada Selasa (23/09/2025) lalu. Saat itu, wali kelas korban, sebut saja F, menanyakan kebiasaan aneh sang ayah tiri yang selalu cipika-cipiki setiap kali mengantar korban ke sekolah.

“Korban kemudian menjawab dengan menangis dan mengaku jika perbuatan tidak senonoh itu sudah dilakukan ayah tirinya sejak usia 6 tahun hingga tahun 2024. Bahkan, dari pengakuan korban, pelaku bukan hanya mencabuli, tetapi juga menyetubuhinya,” kata AKP Gian, Kamis (2/10/2025).

Mendengar pengakuan memilukan tersebut, wali kelas langsung melaporkan kejadian itu ke UPTD PPA Kabupaten Kampar. Pihak UPTD kemudian meneruskan laporan resmi ke Polres Kampar.

Bergerak cepat, Kanit PPA Aipda Syamsul Bahri bersama Panit III Opsnal Polsek Siak Hulu Aipda Dadang Nofwardi melakukan penyelidikan. Dari hasil informasi, pelaku diketahui sedang berada di warung tuak miliknya di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

“Tim segera melakukan penangkapan pada Selasa (30/9/2025) malam sekitar pukul 19.45 WIB. Pelaku langsung dibawa ke Polres Kampar untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer