Meranti (Nadariau.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti melakukan pemusnahan barang bukti (BB) dan barang rampasan tindak pidana di halaman kantor Kejari Meranti, Selasa (30/09/2025). Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari (Kajari) Kepulauan Meranti, Ricky Makado bersama jajaran.
Kajari Ricky Makado menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
‘Pada kesempatan ini kami mengundang stakeholder terkait sebagai bentuk transparansi dan koordinasi yang baik, bahwa kami telah melakukan pemusnahan barang bukti sesuai dengan amar putusan yang telah Inkrah,” ujar Kajari.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti memiliki arti penting selain eksekusi pidana badan terhadap terpidana. “Tujuan dari dimusnahkannya barang bukti berdasarkan putusan pengadilan adalah untuk memastikan barang bukti tersebut tidak dapat dipergunakan lagi untuk melakukan tindak pidana,” sebut Ricky.
“Terutama barang bukti yang bersifat terlarang, seperti narkotika, agar tidak kembali beredar di masyarakat,” sambung mantan Koordinator pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau itu.
Lebih lanjut, Kajari menegaskan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tugas dan kewenangan kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP.
Di tempat yang sama, Kepala Seksi (Kasi) Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Meranti, Yuridho Fadlin menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dalam rentang waktu Mei hingga September 2025.
“Barang bukti tersebut berasal dari 44 perkara yang telah inkrah, di antaranya 24 perkara tindak pidana narkotika, 6 perkara pencurian, 12 perkara kekerasan seksual, 1 perkara pembunuhan, dan 1 perkara imigrasi. Jumlah barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu seberat 148,78 gram, ekstasi 9 butir, 23 unit telepon genggam, serta sejumlah pakaian,” kata Yuridho.
Barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender, dilarutkan, dibakar, hingga digerinda. Kegiatan ini juga dihadiri sejumlah pihak terkait, antara lain perwakilan dari Polres Meranti, Lapas Selatpanjang, Dinas Kesehatan dan undangan lainnya.(sony)


