Kampar (Nadariau.com) – Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus digencarkan di Kabupaten Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan, S.SiK bersama Bupati Ahmad Yuzar, S.Sos., M.T turun langsung memasang plang larangan beraktivitas di lahan bekas terbakar serta melaksanakan penghijauan di Desa Merangin, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar, Rabu (01/10/2025) pagi.
Lokasi yang menjadi sasaran kegiatan berada di Dusun Rantau, Desa Merangin, dengan luas lahan terbakar sekitar 2 hektare. Berdasarkan hasil penyelidikan, lahan tersebut sebelumnya terbakar akibat dibakar. Saat ini, kondisinya berupa hamparan tanah kosong dengan sebagian masih terdapat lahan sawit produktif milik masyarakat.
Kegiatan ini juga dihadiri jajaran Forkopimda Kampar, mulai dari Ketua DPRD Kampar Taridi, S.Ag, Dandim 0313/KPR Letkol CZI Satriady Prabowo, S.I.P., M.Si, Danyon 132/BS Letkol Inf Diyan Mantofani, S.H, Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang Soni Nugraha, S.H., M.H, Kepala Kejaksaan Negeri Kampar Dwianto Prihartono, S.H., M.H, hingga tokoh adat dan masyarakat setempat.
Dalam kesempatan tersebut, para pejabat bersama-sama memasang plang peringatan permanen yang dicor di lokasi bekas kebakaran. Selain itu, dilakukan pula gerakan Green Policing melalui penanaman kembali berbagai jenis pohon, di antaranya pohon gaharu dan trembesi.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan mengatakan, pemasangan plang larangan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan lebih lanjut dan juga upaya pencegahan karhutla.
“Lahan bekas terbakar sangat rentan kembali terbakar karena sisa material yang mudah terbakar serta kondisi tanah kering. Dengan adanya plang larangan, kita ingin memberikan kesempatan bagi lahan untuk pulih sekaligus mencegah potensi kebakaran baru,” kata AKBP Boby, Rabu (01/10/2025).
Bupati Kampar Ahmad Yuzar menambahkan, langkah ini juga merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dan masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan.
“Penghijauan ini tidak hanya melindungi ekosistem, tetapi juga menjadi warisan bagi generasi mendatang. Kami berharap masyarakat turut menjaga dan mematuhi larangan ini,” ujarnya.
Meskipun perjalanan menuju lokasi cukup menantang dengan jarak 16 km atau sekitar 30 menit perjalanan dari Polres Kampar, kegiatan berjalan lancar. Saat ini plang larangan sudah terpasang permanen, dan lahan mulai ditanami kembali pohon-pohon produktif.
Selain pemasangan plang larangan, langkah pencegahan lain seperti patroli rutin serta edukasi masyarakat juga terus dilakukan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerugian akibat kebakaran lahan.(sony)


