Senin, Maret 16, 2026
BerandaHeadlineEdarkan Sabu, Oknum Guru di Inhu Diciduk Polisi

Edarkan Sabu, Oknum Guru di Inhu Diciduk Polisi

Inhu (Nadariau.com) – Seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) ditangkap polisi lantaran kedapatan terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu bersama 3 rekannya.

Ketiga pelaku ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu pada Minggu (28/09/2025) kemaren di wilayah Kecamatan Seberida.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan Kasai.

Dari informasi itu, tim yang dipimpin Kanit I Satres Narkoba Polres Inhu IPDA Iksan Lutfi, SE langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus dua orang, yakni Elga Ferdianto alias Elga (24), seorang wiraswasta, dan Rio Abdulrahman alias Rio (25), buruh, warga Buluh Rampai, Seberida. Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu seberat 0,28 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Tak berhenti sampai di situ, dari hasil interogasi Elga dan Rio, mereka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Aditya Kurniawan alias Adit (30), yang ternyata seorang oknum guru P3K di salah satu sekolah Dasar di Inhu. Polisi pun bergerak cepat melakukan pengembangan. Sekitar pukul 22.00 WIB malam itu juga, tim berhasil menggerebek sebuah rumah di Kelurahan Pangkalan Kasai dan menemukan Adit bersama rekannya Juwanto alias Wanto (34).

“Dari penggeledahan, ditemukan 14 bungkus sabu, 5 amplop putih, plastik pembungkus, serta dua unit handphone milik tersangka. Hasil pemeriksaan, Adit mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, sementara Wanto berperan sebagai orang yang menjemput sabu,” kata Kapolres, Rabu (01/10/2025).

Keempat tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Inhu. Hasil tes urine mereka juga menunjukkan positif menggunakan narkotika. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer