Dumai (Nadariau.com) – Dalam upaya serius mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polres Dumai bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memasang plang peringatan Karhutla di lahan rawan terbakar, tepatnya di Jalan Mataram Ujung, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Senin (29/09/2025) sore.
Pemasangan plang dimulai pukul 15.00 WIB dan menjadi tindak lanjut dari pendistribusian plang Karhutla di Kantor Gubernur Riau sebelumnya, sesuai arahan Kapolda Riau.
Kabag Ops Polres Dumai, Kompol Mahendra Yudhi Lubis, S.H., M.H., menegaskan bahwa plang tersebut dipasang secara permanen sebagai simbol komitmen penegakan hukum sekaligus langkah preventif menghadapi ancaman Karhutla.
“Hari ini kita laksanakan pemasangan plang secara permanen sebagai bentuk komitmen penegakan hukum sekaligus mencegah Karhutla di masa mendatang,” kata Kompol Mahendra.
Ia juga menjelaskan, lahan yang dipasangi plang berstatus quo, sehingga segala bentuk aktivitas dilarang keras di area tersebut.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi menjaga lingkungan dan hutan dari kerusakan. Penanganan Karhutla bukan hanya tugas Polri, melainkan tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang, S.I.K., S.H., menambahkan, kegiatan ini merupakan salah satu strategi pencegahan agar masyarakat lebih waspada terhadap bahaya Karhutla.
“Dengan adanya plang peringatan ini, kami berharap masyarakat lebih berhati-hati dan tidak melakukan aktivitas yang bisa memicu kebakaran hutan dan lahan,” kata Kapolres.
Melalui langkah ini, Polres Dumai menegaskan keseriusan untuk terus mengedepankan upaya pencegahan sekaligus mengajak masyarakat bersama-sama menjaga bumi Lancang Kuning dari ancaman Karhutla.(sony)


