Inhil (Nadariau.com) – Sebagai upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Tempuling bersama sejumlah instansi terkait melaksanakan pemasangan papan plang peringatan Karhutla di Kelurahan Tanjung Pidada, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir, Senin (29/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Papan peringatan dipasang di lahan milik Sahlani Bin Sadri, yang sebelumnya telah masuk dalam proses penyidikan sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/II/Res.1.13/2025/SPKT.Polsek Tempuling/Polres Inhil/Polda Riau, serta berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/10/II/2025/Reskrim tertanggal 14 Februari 2025.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Tempuling IPTU Delni Atma Saputra, S.H., M.H., dan turut dihadiri perwakilan Danramil 03 Tempuling Sertu Ikhlas Manalu, Kanit Tipidter Polres Inhil IPDA Iwan Saputra, S.H., Jaksa Penuntut Umum Kejari Inhil Afrido Hidayat, S.H., Sekcam Tempuling Bizarimi, S.Sos., Kasi Trantib Kecamatan H. Khaidir, S.E., unsur Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta tokoh masyarakat setempat.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Tempuling IPTU Delni Atma Saputra menegaskan, pemasangan papan larangan ini merupakan langkah tegas sekaligus sarana edukasi bagi masyarakat.
“Kegiatan ini adalah wujud komitmen bersama dalam mencegah terjadinya Karhutla. Dengan adanya papan peringatan, masyarakat diharapkan semakin sadar bahwa membakar lahan memiliki konsekuensi hukum yang tegas,” kata Kapolsek, Selasa (30/09/2025).(sony)


