Sabtu, Januari 31, 2026
BerandaHeadlineIstri Dibakar Suami di Inhu Meninggal Dunia, Kapolres : Tidak Ada Toleransi...

Istri Dibakar Suami di Inhu Meninggal Dunia, Kapolres : Tidak Ada Toleransi untuk KDRT

Inhu (Nadariau.com) – Peristiwa tragis kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berujung duka mendalam. Sundrilawati (44), seorang ibu rumah tangga yang menjadi korban pembakaran oleh suaminya sendiri, akhirnya meninggal dunia setelah 13 hari berjuang melawan luka bakar serius.

Korban menghembuskan napas terakhir, Senin (29/9/2025) petang, sekitar pukul 18.12 WIB di RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban.

“Kami turut berduka cita atas meninggalnya almarhumah Sundrilawati. Semoga keluarga diberikan ketabahan. Polres Inhu berkomitmen penuh menuntaskan kasus ini hingga tuntas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

Peristiwa mengenaskan ini terjadi Selasa (16/09/2025) siang lalu, sekitar pukul 13.00 WIB di warung es kelapa milik korban di Desa Semelinang Tebing, Kecamatan Peranap.

Berdasarkan laporan polisi, korban diduga disiram bahan bakar lalu dibakar oleh suaminya, M Rafi’i (56), warga Desa Gumanti. Aksi brutal tersebut sontak menggemparkan warga sekitar.

Korban sempat diselamatkan masyarakat dan dibawa ke Puskesmas Peranap, sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Teluk Kuantan, RS Awal Bross Pekanbaru, dan terakhir ke RSUD Arifin Ahmad. Namun, luka bakar parah di wajah, punggung, tangan, dada, dan paha membuat kondisinya terus memburuk hingga dinyatakan meninggal dunia.

Jenazah Sundrilawati rencananya dimakamkan di kampung halamannya, Desa Binjai Baru, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.

Atas perbuatannya, tersangka M Rafi’i dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 44 Ayat (2) dan (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, serta Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman mati.

Saat ini, tersangka masih menjalani proses hukum di Polsek Peranap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Inhu menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pencegahan serta penindakan terhadap setiap bentuk kekerasan dalam rumah tangga.

“Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga. Kami akan melindungi masyarakat dari segala bentuk tindak KDRT,” tutup Kapolres.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer