Kampar (Nadariau.com) – Seorang pemuda berinisial DI (24) diringkus tim opsnal Polsek Tapung setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 10,55 gram bruto.
Barang haram tersebut disembunyikan pelaku di dalam sebuah kotak ponsel dan ditemukan saat penggerebekan di kebun plasma kelapa sawit milik masyarakat yang berlokasi di Desa Indrapuri, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Kapolsek Tapung, Kompol David Harisman, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan tim Opsnal Reskrim Polsek Tapung yang dipimpin AKP Rhino Handoyo pada Sabtu (27/09/2025) malam sekitar pukul 21.00 WIB, setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan kotak HP berisi sabu. Pelaku mengakui barang tersebut miliknya,” kata Kompol David, Senin (29/09/2025).
Dari pemeriksaan awal, DI mengaku mendapatkan sabu dari seorang berinisial SU, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polsek Tapung dalam menindak tegas jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tapung untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolsek.(sony)


