Sabtu, Januari 31, 2026
BerandaHeadlinePolda Riau Kembalikan Rumah Muflihun, Penyidikan Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Tetap Berlanjut

Polda Riau Kembalikan Rumah Muflihun, Penyidikan Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Tetap Berlanjut

Pekanbaru (Nadariau.com) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengembalikan satu unit rumah milik mantan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun, yang berlokasi di Jalan Sakuntala, Pekanbaru.

Pengembalian aset tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau tahun 2020–2021.

Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan melalui Kasubdit III AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, menegaskan pihaknya selalu menjunjung tinggi supremasi hukum.

“Intinya sebagai penegak hukum, kami taat hukum, menghormati keputusan hakim, dan melaksanakan hasil putusan,” kata AKBP Gede, Senin (29/09/2025).

Meski rumah tersebut telah dikembalikan kepada pemiliknya, AKBP Gede memastikan proses penyidikan perkara dugaan korupsi SPPD fiktif masih terus berjalan.

“Proses penyidikan tetap berlanjut. Kami pastikan penanganan kasus ini akan dituntaskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya menambahkan.

Kasus dugaan SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau tahun 2020–2021 ini menjadi sorotan publik, dan Polda Riau berkomitmen menuntaskannya hingga tuntas demi tegaknya keadilan.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer