Kamis, Februari 12, 2026
BerandaHeadlineMuflihun Kembali Diperiksa Polda Riau Terkait Kasus Korupsi SPPD Fiktif

Muflihun Kembali Diperiksa Polda Riau Terkait Kasus Korupsi SPPD Fiktif

Pekanbaru (Nadariau.com) – Mantan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun, kembali menjalani pemeriksaan di Subdit III Reskrimsus Polda Riau terkait kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif senilai Rp195,9 miliar, Kamis (25/09/2025).

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

“Ya, benar diperiksa,” kata Kombes Ade, Jumat (26/09/2025). Ia menyebut, pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi keterangan sebagai saksi tambahan.

Meski demikian, Kombes Ade belum mau membeberkan soal penetapan tersangka. “Nanti diinfokan,” singkatnya.

Diketahui sebelumnya, Polda Riau telah memberi bocoran satu orang calon tersangka dalam kasus korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau Tahun Anggaran 2020-2021, senilai Rp195,9 miliar lebih.

Satu calon tersangka itu, yakni inisial M. Ia merupakan eks Sekretaris Dewan (Sekwan) di DPRD Riau.

Nama M mencuat usai dilaksanakan gelar perkara oleh penyidik Subdit III Tipikor Reskrimsus Polda Riau, selaku pihak yang menangani perkara, yang diasistensi oleh Kortas Tipikor Mabes Polri, Selasa (17/6/2025).

Namun sejak inisial tersebut diungkap, hingga kini tersangka dalam kasus ini belum juga ditetapkan.

Dalam kasus ini, penyidik berencana juga akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dengan begitu maka aset-aset yang dibeli dari hasil uang korupsi, diharapkan dapat ditemukan dan disita untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang cukup besar itu.

Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa lebih dari 400 orang saksi.

Terkait upaya pemulihan kerugian negara, penyidik telah menyita uang tunai lebih hampir Rp20 miliar dari para saksi yang menerima aliran uang ini. Mereka adalah ASN, tenaga ahli hingga honorer di Sekretariat DPRD Riau.

Sejauh ini, penyidik juga telah melakukan penyitaan besar-besaran.

Selain uang tunai, ada 1 unit sepeda motor Harley Davidson tipe XG500 tahun 2015, bernomor polisi BM 3185 ABY, senilai lebih dari Rp200 juta.

Berikutnya, barang-barang mewah berupa tas, sepatu, dan sandal bermerek dengan total Rp395 juta.

Selanjutnya, empat unit apartemen di Kompleks Nayoga City Walk, Batam, dengan nilai sekitar Rp2,1 miliar.

Kemudian seluas 1.206 meter persegi dan satu unit homestay di Jorong Padang Tarok, Nagari Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, dengan nilai sekitar Rp2 miliar.

Terakhir satu unit rumah di Jalan Banda Aceh, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

Terkait penyitaan yang dilakukan penyidik, Muflihun melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Seiring proses sidang, gugatan Muflihun ini, dikabulkan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Pekanbaru, Dedi SH MH.

Putusan yang dibacakan hakim dalam sidang lanjutan pada Rabu (17/9/2025), menyatakan penyitaan beberapa aset milik Muflihun oleh kepolisian, dinilai tidak sah.

Dalam putusannya, Hakim Dedi menyatakan tindakan penyidik yang menyita satu unit rumah di Pekanbaru dan satu unit apartemen di Batam adalah tidak sah.

Hakim kemudian memerintahkan penyidik untuk mencabut status penyitaan pada aset-aset tersebut dan mengembalikan kedudukan hukum serta kepemilikan Muflihun seperti semula.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer